Banyuwangi detiknews86 com, Berdasarkan Perbup Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang ditetapkan pada 14 April 2022 oleh Bupati Banyuwangi, destinasi wisata Marina Boom dan Pulau Tabuhan ditetapkan sebagai kawasan pariwisata khusus berskala Internasional yang diperbolehkan untuk usaha menjual miras.
Moch Nur Wahid Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Banyuwangi Secara Tegas dan Keras menolak ada nya peredaran serta tempat penjualan miras di Kabupaten Banyuwangi, khususnya di tempat yang sudah di tetapkan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, yang di perbolehkan untuk usaha menjual miras. Jum’at (02/06)
Wahid mengatakan, Minuman keras (miras) merupakan minuman yang jelasĀ² dari sisi agama Islam hukumnya haram. Miras merupakan faktor terjadi nya permasalahan yang marak di tengah masyarakat, baik kejahatan, tawuran pelajar termasuk juga aktivitas pelanggaran hukum lainnya.
Miras merupakan barang berbahaya sebagaimana narkoba yang bisa menjerumuskan seseorang melakukan tindakan kriminal.
Lanjut Wahid, Mayoritas penduduk Kecamatan Banyuwangi memeluk agama Islam. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menetapkan dua destinasi wisata Marina Boom boleh untuk usaha menjual miras. “Kok bis, Ada apa?
Harus nya kita menyelamatkan Generasi muda dari bahaya miras, lah malah justru kebijakan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani justru akan merusak moral para GenerasiĀ² muda di Banyuwangi dengan menetapkan/mengesahkan destinasi wisata Marina Boom dan Pulau Tabuhan sebagai kawasan pariwisata khusus berskala Internasional yang diperbolehkan untuk usaha menjual miras,”ujar Wahid
Wahid menyayangkan kebijakan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang telah menetapkan destinasi wisata Marina Boom menjadi kawasan pariwisata khusus berskala Internasional yang boleh untuk usaha menjual miras.(team)