Ketua DPD Lsm PENJARA Desak Aparat Hukum Untuk Melidik Penggunaan Dana BOS SDN Lawe Kongker Agara

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, KUTACANE

Adanya dugaan penyimpangan terhadap penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), di Sekolah Dasar (SD) Negeri Engkran Lawe Kongker kecamatan Lawe Alas kabupaten Aceh Tenggara (Agara), patut ditelusuri lebih lanjut oleh pihak aparat penegak hukum kepolisian maupun kejaksaan.

Pasalnya dalam pengelolaan anggaran BOS di sekolah tersebut diduga tidak transparan serta disinyalir tertutup. Bahkan terendus banyak dugaan menyimpang. Sebab menurut informasi yang dihimpun media ini pada Kamis (01/06/2023) bahwa, penggunaan dana tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan sekolah. yang tidak sesuai dengan petunjuk juklak dan juknis anggaran Dana BOS. Sehingga hal itu rentan dijadikan oknum kepala sekolah dana BOS mereka jadikan bajakan.

Menanggapi tudingan itu Ketua DPD Lsm PENJARA Pajri Gegoh Selian, angkat bicara kepada media ini mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan. Jika terjadi dugaan korupsi dalam penggunaan dana BOS, maka kita dorong pihak aparat hukum untuk secepatnya mendalami dugaan ini.

Karena dana BOS harus digunakan sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam peruntukan BOS harus menyentuh kepada siswi-siswi. Bukan dana BOS tersebut malah digunakan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok dan golongan tertentu. Hal ini akan berpotensi terjadinya kerugian negara serta bertentangan dengan hukum. Jelas Gegoh Selian

Sedangkan informasi lainnya bahwa dana BOS di sekolah tersebut dalam pengelolaan nya, hanya diketahui oleh oknum kepala sekolah dan oknum bendahara saja. Sehingga kita menduga ini merupakan konspirasi atau dugaan pemupakatan jahat, dan perbuatan mereka menimbulkan perbuatan korupsi.

Untuk itu pihak Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian maupun kejaksaan sepatutnya untuk melakukan penyelidikan terhadap dokumen laporan keuangan (SPJ), BOS yang berpotensi terjadinya kerugian negara. Tegas Gegoh Selian

Seperti saat ini, indikasi adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS terjadi di Sekolah Dasar Negeri Lawe Kongker kecamatan Lawe Alas Aceh Tenggara, kuat dugaan bahwa pengelolaan keuangan BOS disekolah tersebut terindikasi menyimpang hingga berpotensi terjadinya kerugian negara.

Untuk itu Pajri Gegoh Selian, lewat siaran pers nya mendesak Kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian maupun Kejaksaan untuk secepatnya bisa melakukan penyelidikan terhadap penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada sekolah SD Negeri Lawe Kongker kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara, Dana BOS Tahun anggaran 2022-2023.

Kemudian selain tertutup atau tidak transparan SDN Lawe Kongker juga tidak melibatkan pihak komite sekolah dalam pengelolaan anggaran Dana BOS, padahal dalam menjalankan program sekolah, pihak komite sekolah wajib dilibatkan. Serta setiap dokumen SPJ BOS wajib di tempelkan di papan informasi sekolah. Namun hal tersebut tidak mereka lakukan. Maka nya sejumlah oknum guru di sekolah itu jarang mengetahui sistem penggunaan dana BOS.

Sehingga patut diduga dana BOS yang dikelola selama ini khususnya untuk dalam tahun 2022-2023 diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis.

Semestinya dalam mengelola Dana BOS pihak sekolah wajib mematuhi juklak dan juknis BOS dan tidak boleh menyimpang, jika tidak dipatuhi oleh pihak sekolah dalam pelaksanaan semua item kegiatan, tentunya rentan terhadap penyimpangan yang berpotensi terjadinya kerugian negara untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun pelayanan dan golongan tertentu.

Pajri Gegoh Selian, menguraikan, “bahwa ada pun jenis item kegiatan diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis BOS bahkan sebagian Dokumen Administrasi ada yang fiktif yakni biaya fotocopy, biaya Snack guru, biaya honor guru non PNS, dan biaya lainnya. Kemudian pihak sekolah juga tidak pernah menempelkan dokumen pertanggung jawaban atau dokumen SPJ menempelkan di papan informasi, hal ini sebagai bukti ke transparan dalam pengelolaan Anggaran BOS tersebut.”

“Ya untuk itu sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian maupun Kejaksaan kita dorong secepatnya bisa mengusut Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana BOS di sekolah setempat. Jika terbukti ada indikasi penyimpangan tentunya ini bisa memberikan efek jera terhadap pelaku nya. Karena penegakkan supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pilih bulu terhadap siapapun”, katanya

Sementara Kepsek SD negeri Engkran Lawe Kongker kecamatan Lawe alas Boedi, saat dikonfirmasi pada Kamis (01/06/23) belum bisa memberikan keterangan secara detail. Karena saat dihubungi lewat telepon seluler kendatipun nada dering suara aktif, tapi enggan untuk mengangkat.

[Ady]