Ketua DPD LSM Prabhu Desak Penegakan Aturan K3 Pada Proyek Pintu Air Kalen Rasmi di Desa Karangrahayu

oleh
oleh
Share artikel ini

Bekasi : //detiknews86.com/ – LSM Prabhu Indonesia Jaya menyoroti pelanggaran serius terhadap ketentuan keselamatan kerja dalam proyek perbaikan pintu air Kalen Rasmi yang terletak di Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, diduga melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2014.

Sebelumnya, viral di Sosial Media (Sosmed) pada 4 Oktober 2024, banyak laporan menunjukkan bahwa pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan seperti helm, rompi dan sepatu boots. Proyek tersebut dengan nilai Rp491.204.000 yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi ini dikerjakan oleh kontraktor CV. TANAH BARU namun kepatuhan terhadap protokol Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sangat memprihatinkan.

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi N.Rudiansah menyatakan,“Kontraktor harus memprioritaskan keselamatan pekerja. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas agar setiap proyek mematuhi standar keselamatan kerja,”Tegas N.Rudiansah pada Sabtu (12/10/2024).

Ia juga mengkritik peran Konsultan Pengawas yang tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran K3 yang terjadi di lapangan,”Jika pengawas proyek tidak memberikan teguran, di khawatirkan akan ada potensi kecelakaan semakin besar,”Ujarnya.

Pelanggaran terhadap K3 tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi Kontraktor. Sesuai UU No. 1 Tahun 1970, pengusaha diwajibkan menyediakan APD yang sesuai dan menjamin kondisi kerja yang aman. Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dalam setiap proyek konstruksi adalah keharusan yang tidak boleh diabaikan.

Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi, yang mengelola proyek ini, diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku demi keselamatan pekerja. Keselamatan adalah prioritas utama yang tidak boleh diabaikan dalam setiap aspek pembangunan infrastruktur. (Sr)