Ketua DPW A-PPI Riau Sebut ‘ Pendistribusian Kerjasama Media di Bapenda Pekanbaru Diduga Dimonopoli 

oleh
oleh
Share artikel ini

PEKANBARU -detiknews86.com- Ketua DPW A-PPI Riau ” Berti Sitanggang soroti kinerja bidang PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) kerjasama dengan media. Disampaikan Berti, dari beberapa narasumber ( media ) menyampaikan unek-unek nya selama ini, dimana kerjasama media yang dipercayakan kepada insial ( R) diduga tidak transfaran dalam mendistribusikan anggaran kerjasama media kepada perusahaan media yang melampirkan kontrak kerjasama dengan Bapenda Pekanbaru.

Kita duga kuat ada pilih kasih dan pesanan khusus dari pihak lain yang mendapatkan lebih dari ( R). Dalam bentuk kerjasama yang diselenggarakan pihak Bapenda Pekanbaru, DPW A-PPI menduga ( R) sebagai PPTK tidak transfaran kepada beberapa perusahaan media dan pegiat media selama menjabat PPTK.

Bahkan kita duga ada beberapa perusahan media yang lebih mendapatkan kegiatan pesanan advetorial pada setiap kwartal anggaran APBD murni dan APBD perubahan. Bahkan inisial ( I) yang mengelola kegiatan adv saat dimintai keterangan beberapa awak media saat berkunjung keruang kerjasama mengatakan ” abang-abang dan kakak-kakak, silahkan menghadap pak ( R) sebab saya tidak memiliki kewenangan untuk menerima berkas, ungkap ( I ) selama ini.

Bahkan beberapa kali ketua DPW A-PPI Riau mencoba untuk mengali informasi kepada PPTK ( R ) namun sayangnya yang bersangkutan tidak pernah ditemukan dirumah kerjanya. Harapan saya kedepannya pertama ” Meminta dengan tegas kepada bapak PJ Walikota Pekanbaru agar dapat menegur PPTK ( R) yang kami duga selama ini kerjasama media dengan pihak Bapenda Pekanabaru ‘ Diduga Dimonopoli ‘ oleh beberapa perusahaan media lainnya.

Kedua ” kita duga PPTK ( R) telah dengan sengaja untuk melayani pesanan khusus dari perusahaan media ( pesanan khusus) . Ketiga Dasar hukum PPTK ( R ) yang kita duga kurang transfaran dalam mengakomodir media lain, sementara semua perusahaan Pers memiliki legalitas yang sama dan berbadan hukum. Keempat, kita duga PPTK ( R ) melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Kelima DPW A-PPI Riau akan menyurati kaban Bapenda Pekanbaru dan PPTK ( R ) untuk meminta perusahaan media yang mendapatkan kerjasama dengan pihak Bapenda , tegas Berti Sitanggang.

 

DPW A-PPI Riau