DETIKNEWS86.COM | SINGKIL
Ketua DPW CIC Aceh Sulaiman Datu dan Ketua DPD CIC Aceh Singkil Khairul Amri yang merangkap sebagai ketua Kelompok Tani Sejahtera Desa Biskang Kecamatan Danau Paris, Jum’at (26/1/2024)
Menelaah surat keputusan Mentri ATR/BPN bahwa di duga ada memberi keterangan palsu di dalam poin SK Mentri ATR /BPN
Ini persoalan nya:
Bahwa terhadap kemitraan tersebut huruf m, telah ditetapkan Calon Penerima Calon Lokasi (CP/CL):
- Semula ditetapkan berdasar kan Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil:
a. tanggal 20 Oktober 2020 Nomor 5 2 5 /1 19/PSR/X/2020 sebanyak 22 pekebun atas tanah seluas 88 ha;
b. tanggal 20 Oktober 2020 Nomor 5 2 5 /120/PSR/X/2020 sebanyak 49 pekebun atas tanah seluas 196 ha;
c. tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 5 2 5 /1 12/PSR/VIII/2020 sebanyak 132 pekebun atas tanah seluas 279,3104 ha - Terhadap penetapan tersebut angka 1), telah dilakukan revisi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil tanggal 20 Oktober 2020 masing-masing
a. Nomor 5 2 5 /1 19/P S R /X /2020,-ditetapkan sebanyak 38 pekebun atas tanah seluas 151 ha;
b. Nomor 5 2 5 /120/PS R /X /2020, ditetapkan sebanyak
49 pekebun a tas tan ah seluas 196 ha;
c. Nomor 5 2 5 /121/PSR /X /2020, ditetapkan sebanyak
195 pekebun atas tanah seluas 395,7833 ha, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keterangan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil tanggal 28 Juli 2021 Nomor 8 7 0 /3 4 6 /2021.
Di sebutkan sudah membangunkan plasma 20% tetapi fakta nya nihil di duga PT.Delima Makmur sudah melakukan pernyataan palsu karna tanah kelompok tani sejahtera sudah di serobot namun tidak ada penyerahan kepada penerima calon petani sampai sekarang.
Hasil peninjauan lokasi anggota kelompok bersama muspika + bahwa yang sudah di garap tahun 2022 lalu tepatnya di areal Kelompok Tani Sejahtera Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil.
Masalah konflik tanah Kelompok Tani Sejahtera komunitas adat di desa Biskang Kecamatan Danau Paris.
Sudah melalu tahap tahap mediasi di pemerintah Aceh Singkil, di DPRA Aceh .
Polda Aceh membuat status tersangka sebagai direktur PT Delima Makmur Alfred Lauren purba pada tahun 2018 dan lahan yang di duga 24 tahun lamanya tidak ada izin. Pelapor atas nama Syafaruddin Tanjung.
Pengadilan Aceh Singkil mengeluarkan surat sita ,dan di sita oleh Polda Aceh .
Setelah di sita lahan seluas 2576 ha pasal 385 KUHP PT Delima Makmur/ PT.Siap Group beraktifitas seperti biasa selama 1,5 tahun plang sita di cabut pada tahun 15-09-2019 tanpa status hukum yang jelas.
Harapan ketua CIC Aceh berharap kepada,” Presiden RI melalui Mentri ATR/ BPN,Mentri Pertanian perkebunan, Gubernur Aceh,bBPN Aceh, Dinas Perkebunan Aceh, Kejagung RI, Kejati Aceh, Kapolda Aceh, dapat melakukan peninjauan lahan kembali atas izin HGU yang di berikan Mentri ATR / BPN nomor 92/MEN/ ATR/BPN/XII/2021.
“Karna banyak masalah konflik lahan dengan masyarakat yang belum selesai dan meng klaim Desa Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, Provinsi Aceh di dalam izin HGU PT.Delima Makmur, masyarakat Aceh Singkil, meminta keadilan di negara Republik Indonesia”, tutup ketua DPW CIC Aceh
[JMR]