Mamasa.||detiknews86.Com – Setelah pasca penetapan harga eceran tertinggi (HET) oleh pemerintah yakni 14 ribu rupiah per liter mengalami kelanglaan. Ironisnya, disejumlah toko tradisional di dan pasar swata di Mamasa, harga minyak goreng melampaui batas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan yakni hingga Rp. 40 ribu.
Kondisi ini memaksa aktifis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Mamasa, angkat bicara.
Ketua GMKI Cabang Mamasa, Yermia Demmalora mengatakan, HET minyak goreng telah ditetapkan berdasarkan peranturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022. Di mana pada pasal 3 menjelaskan, HET minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp. 14 ribu per liter. Menghindari penggelembungan harga di setiap titik aktivitas transaksi jual beli dan pasar umum maka dipandang perlu untuk segera menetapkan HET Minyak Goreng sesuai dengan kebutuhan pokok masyarakat di Mamasa.
Namun penetapan itu tidak direspon cepat oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah. Yermia menganggap, Dinas Perdagangan lamban menindak lanjuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
Harusnya kata dia, Dinas Koperasi Perdagangan Kabupaten Mamasa segera mengeluarkan Surat Edaran tentang HET Minyak Goreng di Kabupaten Mamasa.
“Faktanya sampai saat ini masih ditemukan di beberapa titik aktivitas jual-beli harga minyak goreng di atas HET yang sudah ditetapkan,” ungkap Yermia, saat ditemui disalah satu warkop di Mamasa, Selasa (15/2/2022).
Olehnya, ia meminta agar dinas terkait serius menangani persoalan kelangkaan dan harga minyak goreng.
Sebab minyak, kata dia merupakan kebutuhan pokok hidup masyarakat. “Persoalan ini harus disikapi dengan serius, sebab ini merupakan kepentingan hidup orang banyak”, pintanya.
(ARRuan Bonga)