Banyuwangi detiknews86, com Maraknya pemberitaan terkait Penjualan Minuman Keras (Miras), menjadi tugas khusus bagi Aparat Penegak Hukum, dikarenakan masih banyak penjual minuman keras berbagai jenis merk yang masih beroperasi di padatnya penduduk, yang seakan tidak peduli dengan pemberitaan dan seakan kebal hukum, di kabupaten Banyuwangi.
Ketua investigasi Aliansi Setia Nawaksara Indonesia (SNI) “Aldi Wiboka, ketempat rumah salah satu penjual minuman keras, yang berlokasi, Jl.Hadrah Caruk, No.34, lingkungan Cungking, kelurahan Mojopanggung, kecamatan Giri, kabupaten Banyuwangi, pukul 21.44 Wib,” toko minuman keras’pun masih buka untuk menunggu pelanggan yang datang untuk membeli,”Minggu 31/07/2022
Toko minuman keras, milik salah satu yang ber, inisial “SLH”, yang beroprasi sudah cukup lama, di tengah-tengah perkampungan warga, padat penduduk, berdekatan dengan tempat ibadah (musholla), rumah Rt, dan tidak juah dari kantor desa Mojopanggung, yang disanyangkan penjualan minuman keras di lingkungan Cungking, aman-aman saja, ungkap,”Aldi
Berharap Aparat Penegak Hukum, khususnya Bapak Kapolresta Banyuwangi, bisa bersikap tegas untuk memberantas peredaran dan penjualan miras yang marak di kabupaten Banyuwangi, bukan satu tempat yang di tutup, tapi seluruh penjual minuman keras yang ada di kabupaten Banyuwangi ini di tutup,”harapan, Aldi
Minuman Keras bisa merusak akal pikir seseorang, yang bisa menimbulkan kejahatan dan bisa sampai juga menghilangkan nyawa seseorang, serta merusak generasi-generasi muda yang ada di kabupaten Banyuwangi.
Malam ini sulit kita mau meminta keterangan dari Rt, maupun warga sini, dikarenakan mereka pada didalam rumah masing-masing, dan ini juga sudah malam, mungkin mereka semua lagi istirahat, tapi sudah jelas, dan mutlak, lingkungan kampung padat dengan rumah warga, saya menduga adanya penjual miras di tengah perkampungan yang padat, dugaan kuat ada atensi keamanan kepada oknum Aparat penegak Hukum.”jelas, Aldi
“kenapa saya menduga kesana, karena ini gak main-main loh pelanggarannya, dia jual ditengah perkampungan yang padat penduduk, dan yang dijual minuman berbagai merk berkelas kadar Alkohol, rata-rata diatas 10%, terus mana ini tindakan penegak hukum, pastinya warga mau melapor takut, apalagi mereka bertetanga dengan penjual miras, toko ini cukup terkenal, desa tetanggapun tau adanya penjualan miras disini, masa Aparat Penegak hukum gak tau apa pura-pura tidak tau, adanya penjual miras di lingkungan cungking ini..?? yang jelas melanggar keamanan dan kenyamanan lingkungan, wajar kayak saya menduga penjual miras ada atensi dengan oknum-oknum Aparat,” tutup, Aldi(ip yani )