Tubaba–detiknews86-com
Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Yantoni, minta peraturan Bupati (Perbup) No 27 dan 28 dapat dikaji.
Menurutnya, baik peraturan presiden, gubernur, walikota/bupati, jika itu dipandang memang banyak kesenjangan, kita juga punya hak untuk meminta kepada mereka agar dapat dicabut.
“Silahkan saja mereka buat peraturan bupati, tetapi DPRD dan Masyarakat juga punya hak disitu, pastinya kita meminta perbup itu untuk dicabut, jika memang itu tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan. Dikhawatirkan nanti ada kesenjangan-kesenjangan” Kata Yantoni, saat dihubungi melalui telepon pada (12/12/2023).
Sejauh ini kata dia, pihak pemkab Tubaba melalui Dinas Kominfo belum memberikan sosialisasi kepada DPRD terkait penerapan atas Perbup No 27 dan 28 tersebut.
“waktu itu mereka pernah beralasan untuk mengatasi dan menertibkan kawan-kawan media. Mereka sudah menyampaikan itu, disitu kita juga minta dengan mereka supaya media Tubaba bisa Diakomodir semua” Terangnya.
Lanjut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan minta klarifikasi pihak terkait, bila perlu kita akan audiensi dan memanggil mereka, karenanya setiap peraturan dan realisasi anggaran kita berhak untuk mengawasi bukan hanya DPRD, bahkan masyarakat juga bisa.
“jika setiap pengawasan realisasi anggaran pada Dinas yang dilakukan oleh Media, lembaga, ormas, maupun DPRD harus melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mereka salah, karena anggara itu berasal dari rakyat dan kembali ke rakyat, tentu wajib hukumnya diawasi” Tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Tubaba melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra. bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah menggelar kegiatan Uji konsekuensi informasi publik serta sosialisasi Perbup nomor 27 tahun 2023 tentang, Pengelolaan informasi, dokumentasi dan audiensi media, dan Perbup nomor 28 tahun 2023 tentang. Kerjasama diseminasi Informasi.
Menurut Asisten I Bayana, peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 pada prinsipnya adalah untuk menjamin pemenuhan hak asasi keterbukaan informasi publik melalui pembenahan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Pemerintah Kabupaten setempat dengan menggunakan aplikasi berbasis elektronik.
“Peraturan Bupati ini merupakan pedoman yang memberikan keterhubungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dengan pelaksanaan tugas jurnalistik yang tetap berpegangan pada kode etik profesi dan kode etik ASN” Kata dia.
Sementara, peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 lebih menitik-beratkan pada pedoman penyebarluasan informasi melalui kerjasama, khususnya dengan lembaga Pers yang profesional dan berkompeten, sehingga mampu dan dapat berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan platform masing-masing media yang dimiliki.
“Peraturan Bupati ini juga memperkuat metode verifikasi dan validasi serta kerjasama diseminasi informasi melalui lembaga pers dengan pemanfaatan aplikasi e-media dan aplikasi e-katalog LPSE” Paparnya.
Lanjut dia, pihaknya juga akan melaksanakan tahapan dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik pada badan publik untuk menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkup Pemerintah Tubaba melalui mekanisme Uji Konsekuensi.
“Tahapan ini merupakan bentuk transparansi dan juga pemenuhan partisipasi publik untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel” Benernya.
Sementara itu, dikatakan komisioner komisi informasi provinsi lampung. Dery Hendryan. Uji konsekuensi itu menguji beberapa jenis informasi publik yang diusulkan setiap OPD melalui PPID utamanya kadis kominfo Tubaba.
informasi yang dikecualikan itu kita uji dan dilihat dari segi aturan UU, dan juga alasannya membuka. Apakah menutup itu akan melindungi kepentingan publik atau sebaliknya.
“Untuk perbup 27 dan 28 artinya hanya berlaku di wilayah hukum Tubaba, tetapi kalau bicara substansinya khususnya audiensi media, itu saya baru kali ini dengar, bahwa diatur biar ada keselarasan ada harmonisasi kesesuaian sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan para Stakeholder, dalam hal ini konteksnya adalah Pers” Ungkap Dery saat di konfirmasi dilokasi.
Kata dia, Stakeholder pemda itu banyak salah satunya adalah Pers. Menurut nya, Teman-teman itu dibuatkan sebuah regulasi yang prinsipnya tidak boleh menambah peraturan perundang-undangan di atasnya, khususnya keterbukaan informasi publik, UU 40, Peraturan dewan pers dan lain sebagainya.
“Artinya ketika di sah kan diundangkan, kalaupun di perjalanan nanti ada hal yang perlu dikoreksi, ada hal yang ingin diperbaiki dan dilengkapi, itu ada mekanismenya, uji materi di mahkamah Agung atau meminta kepada si pembuat, dalam hal ini pemerintah daerah” Imbuhnya. (San)