Ketua LAKI Aceh Singkil singgung Perusahan langgar UU dan Permentan RI pemilik HGU di wilayah Aceh Singkil

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, SINGKIL

Seiring berjalan nya waktu, adanya beberapa perusahaan kelapa sawit dalam hal ini pengguna HGU, banyak peraturan yang di langgar oleh pihak perusahaan tersebut, Kamis (21/9/2023)

Hal ini di sampaikan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Jaruddin, MM saat di konfirmasi DetikNews86.com Aceh via WhatsApp.

Dalam keterangan Persnya Jarod mengatakan, “perusahaan kelapa sawit dalam hal ini pengguna HGU,tidak mengacu kepada undang undang nomor 13 tahun 2003 dan
Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 9 2 / H G U / K E M – A T R / B P N / X I I / 2 0 2 1 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.”

Begitu, karyawan perusahaan kelapa sawit yang ada di kabupaten Aceh Singkil tidak di lengkapi APD (alat pelindung diri) sehingga bisa membahayakan pekerja ataupun karyawan perusahaan itu sendiri.

Kalau itu tidak di lengkapi oleh perusahaan kelapa sawit yang ada di kabupaten Aceh Singkil, kemana dana pembelian alat pelindung diri tersebut di gunakan oleh pihak perusahaan….???

Di lain hal, kita melihat sendiri kepada pemilik perusahaan kelapa sawit, harus nya jarak tanam dari sungai dan alur di atur oleh undang undang, kalau alur kecil jarak tanam kelapa sawit jarak nya 35 meter dari bibir alur, kalau sungai jarak nya harus berjarak 100 meter dari bibir sungai.

Kami dari Laskar Anti Korupsi Indonesia, telah menyiapkan dokumen serta data yg dapat menjerat perusahaan ataupun oknum yang selama ini diduga mempermainkan ketetapan sehingga dapat merugikan keuangan negara. Data ini nantinya akan kami serahkan kepada pihak tertentu .

Kalau seandainya perusahaan menjalankan usahanya sesuai di terapkan oleh pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil, jelas angka kemiskinan di Aceh Singkil bisa drastis berkurang, angka stunting pun bisa kita tekan ke angka paling rendah, karyawan perusahaan kita pun terjamin keselamatan nya,

Saat ini laskar anti korupsi Indonesia sudah mengantongi bukti bukti untuk di serahkan ke APH (aparat penegak hukum) untuk segera di tindak lanjuti,kami sudah punya bukti,tinggal menyusun dan melengkapi saja,kata ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Jaruddin, MM

[JMR]