KETUA LAN BANYUWANGI. YANG TIDAK MAMPU PENJARAKAN PELAKU PUNGLI SILAHKAN ANGKAT TANGAN

oleh
oleh
Share artikel ini

BANYUWANGI detiknews86 com Pungli di sekolah semakin merajalela di bumi Blambangan. Janji menyiapkan pendidikan gratis kepada masyarakat selalu menjadi senjata yang dianggap ampuh untuk merebut hati rakyat. LAN melalui ketua harian sudah mengirimkan aduan terkait pungli di SMAN 1 Banyuwangi pada hari Senin 21 Agustus 2022.

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dunia pendidikan pada sekolah menengah atas (SMA) Negeri 1 Banyuwangi dengan berbagai modus perlu diusut, karena, membenani wali murid untuk keperluan sekolah.

Hijrotul Hadi, Ketua Lembaga Anti Narkotoka (LAN) Banyuwangi sangat geram melihat fenomena budaya korup para pendidik di dunia pendidikan di Bumi Blambangan semain merajalela. Selasa (22/08/2022).

“sudah sangat jelas Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar”, ucap Hadi.

“dalam peraturan tersebut sudah dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan”, kata Hadi

“Saya pikir aturan itu sebelum di terapkan telah dirancang dan di tetapkan, kemudian diterapkan sebagai acuan dasar sebuah program. Dalam aturan tersebut juga dilengkapi dengan penjelasan sangsi dari pelanggaran aturan”, tutur Hadi ketua LAN Banyuwangi.

“ketika pelanggaran terjadi, tinggal kita masukan saja bukti bukti pelanggaran tersebut, kami pikir aparat penegak hukum sudah mampu menyimpulkan. Namun alangkah baiknya kita berbaik sangka, kita tunggu saja kelanjutan dari pengaduan ini. Terlebih Kapolri sudah dengan gamblang menyampaikan PUNGLI akan disikat habis”, ungkapnya

“Seharusnya jajaran setingkat Polres dapat mengerti perintah tersebut. Yang tidak mampu melaksanakan tugas tersebut silahkan angkat tangan saja. ” cetus hadi sembari tersenyum”

Sudah saatnya semua pemangku kepentingan bersinergi memberangus pungutan liar dalam dunia pendidikan, peran tersebut tidak hanya ranah penegak hukum namun semua pihak harus andil termasuk orang tua siswa. (IP, nanang).