Ketua LMR-RI: Pilchik Sung di Aceh Singkil Angkat Bicara Diduga Penuh Dengan Masalah, Pemda Tak Siap Secara Umum

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM | SINGKIL

Pemilihan kepala kampung secara langsung (Pilchiksung) secara serentak di Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2023 diduga penuh dengan masalah dan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tak siap secara umum, Selasa (7/11/2023)

Terlihat dari 49 Desa yang melaksanakan pilchiksung secara serentak ada empat kampung yang tidak ikut serta dalam pelaksanaan tersebut yakni, Kampung Lae Sipola Kecamatan singkohor, Kampung Lae Gambir Kecamatan Simpang kanan, Kampung Penjahitan dan Kampung sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

Nah dari 49 Desa Pilchiksung hanya 45 Desa yang gelar tanggal 21 Oktober 2023 yang 4 desa mundur melaksanakan pilchiksung yaitu di tanggal 28 Oktober 2023, jadwal tersebut sesuai dengan dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Singkil, mirisnya lagi dari 4 Desa Hanya dua desa yang melaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2023 tersisa 2 Desa lagi yang belum melaksanakan yakni Desa Penjahitan dan Desa Lae Gambir, 2 Desa tersebut mengalami penundaan berdasarkan surat Pj Bupati Aceh Singkil.

Menanggapi kisruh tersebut ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) komda Aceh Singkil-Subulussalam Yakarim M, mengatakan bahwa secara umum pil chiksung serentak Kabupaten Aceh Singkil Pada tahun 2023, Pemda Aceh Singkil tidak siap secara umum baik secara Regulasinya patut dipertanyakan seperti Perbup Nomor 17 tahun 2021 atau yang telah diubah Perbup Nomor 25 tahun 2023.

“Yang yang membuat pelaksanaan pilchik sung ini menjadi ribut dan rusuh di masyarakat adalah Pemda Singkil, atau sektor terkait yang menjadi penyebabnya,” kata Karim

Contoh nya seperti kampung Penjahitan, Kampung Sebatang, Kampung Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak, Kampung Lae Sipola Kecamatan Singkahor, kampung Lae Gambir, serta banyak lagi lain nya, saat ini masih sedang melakukan upaya, ada upaya sanggahan memprotes tentang pelaksanaan Pichiksung yang dilakukan oleh pihak Kecamatan bahkan mungkin ada menempuh jalur PTUN nanti nya.

“Nah di sini kita bisa melihat bahwa Pemda Aceh Singkil dalam hal ini PJ bupati Aceh Singkil perintah dan keputusan yang beliau keluarkan seperti itik bertelur ditambah lagi integritas penyelenggara, mulai dari P2K kabupaten, P2K Kecamatan,P2K Kampung, diduga kuat syarat kepentingan ini ada apa”, katanya

“intinya integritas PJ Bupati Aceh Singkil Drs Azmi MAP, serta jajarannya yang turut sebagai panitia penyelenggara mestinya sudah belajar dari sebelumnya,”kata Ketua LMR-RI itu.

[JMR]