Banyuwangi _ detiknews86.com
—————
Sujiyono, Ketua Lembaga Peduli Rakyat Indonesia (DPC LPRI) Banyuwangi angkat bicara tentang SOP masalah hukum korban tertuduh penipuan sepeda motor FU ungu inisial SN (50) dan GL (41), Kampungujung, Kelurahan Kepatihan. Pasalnya, pada awal-awal, ada tiga orang datang ke kantor diantaranya SM (54), NH (40), dan wanita, RK (54) sebelum kejadian.
SM minta bantuan pada Sujiyono, motor FU diakui milik anak dengan inisial FR yang terjaring razia balap motor liar, sekira setahun lalu. Hasil dari tim LPRI melaksanakan koordinasi dengan institusi hukum, bahwa motor keluar sesuai SOP (standar operasional prosedur) menunjukan bukti dokumen kendaraan STNK dan BPKB serta membuat pernyataan dihadapan aparat resmi.
“Memenui permintaan SM. Berkali-kali saya berpesan kepada SM agar menghadirkan anaknya (FR) untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi ikut balap liar. Melengkapi kepemilikan kendaraan lainnya. Namun FR tidak mau. Pada akhirnya SM menyuruh HR untuk mengakui kepemilikan dan pernyataan. FR saat dihubungi tegas menolak buat pernyataan saat itu,” ungkapnya.
Yang bikin jengkel, uang jasa dijanjikan SM lepas dari janji. Sempat terjadi perdebatan. Solusi akhirnya, oleh SM motor FU ungu dipinjamkan uang atau dijual Rp. 1,5 juta dengan janji 2 hari dibeli SM lagi.
“Dia (SM) janji memberi jasa. Namun, motor keluar diingkari. Akhirnya, motor di pinjamkan uang atau sepakat dijual kepada SN dengan jaminan GL dan HR. Janji 2 hari motor dibeli kembali berikut STNK dan BPKB,” jelas Sujiyono pada Kabar Rakyat di Sekretariat LPRI, Jl. Bukit Johor, Kalipuro, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Untuk tahu lebih jauh, pasca ramai diberitakan, Sujiono berhasil ungkap, status SM dan FR yang ternyata tidak punya hubungan darah (anak). Bahkan sempat komunikasi via HP dengan FR. Disebutkan, bahwa motor FU milik temannya ada Bali inisial HK.
“Saya belum yakin siapa HK (Hakim) apakah benar pemilik sah atau bukan. Fakta, FU itu dokumen kendaraan STNK dan BPKB komplit. Saya tidak kenal siapa HK,” kata Sujiyono menjelaskan.
Secara logika, tegas Sujiyono, pengakuan sebagai pemilik sah sepeda motor disampaikan cara lesan tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.
“Terkait korban SN saya yakin tidak bersalah. Karena motor yang diterima ada legalitas dokumen kendaraan yang konkrit. Itu sesuai pasal 65 nomor 22, undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya. Saya siap membantu jadi saksi SN dan GL,” pungkas pegiat LPRI mengakhiri wawancara.
Seperti diberitakan sebelumnya disalah satu media online, Ketum LMP pusat, H Adek Ervil Manurung, SH, MH melalui Ketua Macab LMP Banyuwangi, Sudirman menyayangkan dan cukup prihatin pada para oknum aparat penegak hukum bila melibatan wong cilik.***
Pewarta:team