Batubara //detiknews86.com – Marak nya pemberitaan terkait masalah penikaman yang terjadi di kabupaten batubara provinsi sumut, terhadap jurnalis dari media Diko news7 yang dilakukan oleh orang tidak dikenal, membuat ketua Lsm Lembaga Ruang Keadialan Rakyat Indonesia (LRKRI) Jasmi hrp angkat bicara 14 juni 2022
Dalam hal saya mengutuk keras pada pelaku penikaman yang dilakukan oleh orang tidak dikenal ,kerna ini salah satu pelangaran berat kerna wartawan sudah di lindungi undang undang
Kerna menurut undang undang nomor 40 tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa menjali profesi wartawan mendapat perlindungan hukum sedang kan pasal 18 undang undang nomor 40 tahun 1999 jelas mengatur ketentuan pidana dengan memberi sangsi
Barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat funsi tugas dan peran wartawan sesui dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam perundangan.
Lanjut jasmi dengan ada nya undang undang tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalani profesi nya jelas nya
Dan menurut beliau masalah ini sudah sampai ketangan polsek labuhan ruku dan pihak kapolsek sudah menangapi masalah ini dengan serius ,dan juga kapolsek labuhan ruku AKP fery kusniadi sh.mh menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan wartawan untuk mengungkap penikaman terhadap Reza Fah lepi wartawan Diko news7 beberapa hari yang lalu
Dan saya berharap kepada pihak kepolisan sektor polsek labuhan ruku bisa secepat nya menangkap pelaku dan memberikan efek jera tandas nya
( M.solihin )
Bersambung…..,