Detiknews86.com-Kutacane | Terkait adanya penangkapan truk pengangkut pupuk subsidi di wilayah perbatasan Aceh-Sumut disinyalir merupakan ulah daripada oknum mafia. Karena pupuk urea tersebut merupakan kebutuhan petani.
Namun sayang nya masih saja disalah gunakan oleh pihak atau oknum distributor untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. Sehingga ulah oknum distributor tersebut harus di usut secara tuntas.
Guna memberikan efek zera terhadap mereka. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lsm Gempur Agara, Pajri Gegoh Selian kepada media ini pada Senin (13/03/2023), di Kutacane.
Pajri Gegoh Selian menyampaikan bahwa, penemuan satu unit mobil truk diduga pengangkut bermuatan pupuk urea subsidi ketika melintas dari Kutacane menuju ke perbatasan Sumatera Utara, kini tepatnya di Pos Kepolisian Perbatasan Lawe Pakam jalan Medan-Kutacane pada Jumat (10/03/2023) malam itu, pupuk urea subsidi tersebut merupakan jatah realokasi wilayah kabupaten Gayo Lues, karena dalam DO atau dokumen penebusan pupuk urea itu seharusnya tidak melintasi jalan Kutacane-Sumatera Utara.
Pajri Gegoh Selian, menyebutkan bahwa menurut informasi mobil truk yang mengangkut pupuk urea subsidi yang ditangkap oleh pihak kepolisian di perbatasan Aceh-Sumut merupakan berasal dari distributor Pupuk Saudara Kembar, hal ini sewaktu kami dan sejumlah rekan media dan Lsm melakukan konfirmasi kepada bapak Lukman, beliau pun mengakui bahwa pupuk urea subsidi yang terjaring itu berjumlah sekitar 10 ton, itu pengakuan bapak Lukman. Ujar Pajri Gegoh Selian
Untuk itu kita berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), bisa mengusut tuntas kasus ini, karena menyalahgunakan pupuk yang di subsidi oleh pemerintah, merupakan sudah melanggar aturan sistem penyaluran. Karena seharusnya pihak distributor Saudara Kembar, wajib melakukan pengawalan pupuk urea tersebut sampai di kios-kios pengecer, akan tetapi pada faktanya kok bisa-bisanya pupuk urea subsidi tersebut sampai di kawasan perbatasan Aceh-Sumut, sehingga kita patut menduga bahwa ini pasti ada permainan terselubung. Serta kita juga meminta Kepada Perusahaan Pupuk Indonesia (PI) untuk mencabut izin dagang oknum distributor tersebut. Sambung Pajri Gegoh Selian.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) junto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2.
Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1.
Lanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara,” Pungkas Pajri Gegoh Selian.
[Ady]