Banyuwangi detiknews86 com,Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), merupakan program sertifikasi tanah geratis dari pemerintah, di karenakan masih banyak nya tanah yang belum bersertifikat, tepatnya Didesa Kebaman Dusun Blangkon kecamatan srono kabupaten banyuwangi ,ternyata masih ditemukan ajang Pungutan Liar diduga Pungli,ada lagi penarikan biaya untuk membeli matrai sebesar Rp 20 sampai dengan 50 ribu,untuk biaya ferifikasi pendftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL)padahal total biaya hanya 150 ribu tidak boleh lebih,untuk wilayah jawa dan bali biayanya Rp 150 ,000 ribu, biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen,pengadaan patok dan operasioanal petugas kelurahan atau desa tersebut .selasa 28/5/2024
Saat team awak media bersama seseorang yang mengikuti program tersebut dan tidak mau di sebut namanya, Ketua dari Ormas Macan Asia Indonesia (MAI ) S Hariyadi DPC Banyuwangi, mendatangi salah satu rumah warga yang enggan di sebutkan namanya untuk mempertanyakan terkait program PTSL, masyarakat mengaku di pungut biaya sebesar Rp 150 ribu pada bulan februari tahun 2023.sudah 1 tahun kurang lebihnya,sampai tahun 2024 belum selesai,dan kemarin malam saya dapat undangan dari pk wo Inisial Sgt,untuk berkumpul di rumah pk wo Pukul 13:00 wib ,hari senin tanggal 27/5/2024.dan teryata saya hadir kesana dimintai uang sebesar Rp 50 ribu dengan alasan untuk beli matrai,untuk yg datang pertama,kok anehnya yg datang kedua ada yg di pungut biaya Rp 20 ribu dengan alasan yg sama,tpi tidk di tempelkan ke berkasnya hanya di mintai tanda tangan aja,dan ada pula yg sudah bawa matrai beli di luar itupun gk boleh,ada dugaan sudah melkukan pungli,ucapnya
S Hariyadi Ketua DPC Ormas Macan Asia Indonesia kabupaten Banyuwangi, mengatakan pasalnya, warga yang mengikuti program PTSL harus membayar biaya diluar ketentuan, yang seharusnya mengurangi beban masyarakat, ini malah dimanfaatkan diduga menjadi ajang bisnis oleh Oknum tersebut dikeluhkan warga, hingga ratusan ribu rupiah yang tidak bertanggung jawab.
“Ini jelas sudah kelewat batas, karena dalam aturan dan mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, untuk biaya pembuatan sertifikat pada program PTSL tidak boleh lebih dari 150 ribu per sertifikat. Artinya, ketika ditemukan ada yang memungut biaya lebih dari itu, jelas menyalahi aturan, dan itu pungli,”tegas S hariyadi.
“Perlu diketahui, PTSL ini adalah Program Prioritas Nasional Kementrian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut, memang dikenakan biaya, namun, biaya tersebut tidak melebihi dari Rp 150 ribu rupiah. Sistem dari Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL, serta Intrusi Presiden No 2 Tahun 2018,”Ucap Slamet .
Kami Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi-instansi yang terkait agar dapat segera mengambil tindakan tegas kepada Oknum desa blangkon kecamatan srono Kabupaten banyuwangi. Agar dapat menimbulkan efek jera, serta menjadi contoh untuk Desa-Desa lainya, khususnya di Kabupaten Banyuwangi.
“Saat awak media dan ketua Ormas Macan Asia Indonesia s hariyadi datangi kantor desa untuk konfirmasi dan mediasi juga klarifikasi kepada kades Kebaman A tersebut, bahwa kades tidak membenarkan adanya yg ktanya pak wo meminta dan memungut uang sebesar 20 sampai 50 ribu untuk beli matrai,dan kades kebaman menjelaskan bahwa matrai tersebut boleh beli sendiri,dalam keterangan warga bahwa matrai tidak di tempelkan di berkas itu benar,dan langsung tanda tangan aja,nntinya matrai akan di tempelkan pada berkas yg sudah ditanda tangani pemohon ptsl sebanyak 4 matrai,karena dari BPN cuma dapat 1 matrai,,,ucap kades
Lanjut Kades,Terkait yang terdaftar selama tahun 2023 itu sebanyak 4350 pemohon ptsl,dan teryata yang realisasi sebanyak 960 pemohon,untuk sisa pemohon atau yang terdaftar lainnya menyusul dan menunggu gelombang ke 2.klau untuk jelasnya tanyakan di kantor BPN ,tegas kades
Ketua Ormas Macan Asia Indonesia s hariyadi ,menjelaskan kepada warga yg di temui ,program PTSL ini memang di lakukan secara gratis untuk penyuluhan pengumpulan data yuridis(pengumpulan berkas atas hak dan sebagainya)pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah)pemeriksaan tanah,penerbitan SK hak pengesahan data yuridis dan fisik,penerbitan sertifikat,hingga supervisi dan laporan.di luar itu,maka biaya akan di bebankan kepada Masyarakat,misalnya untuk penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada)pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok ,bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)jika terkena dan lain lainya ,(matrai,fotokopi,LetterC dan sebgainya)
Apabila tidak ada penjelasan atau jawaban terkait benar adanya pungutan biaya 20 sampai 50 ribu , hingga berita ini di terbitkan dan kalau sampai tidak ada penjelasan kami akan laporkan kepada pihak terkait, terutama Kabupaten Banyuwangi dan Inspektorat Kabupaten Banyuwangi untuk mengaudit penemuan kami di lapangan,”tutupnya.(ip s hariyadi)