Pati JawaTengah.||detikNews86.Com –ditengah merebaknya wabah Virus Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tempat hiburan malam Karaoke terletak di jalan Pantura Pati- Kudus Jawa Tengah tersebut masih tetap melakukan aktivitas terkesan Adem Ayem tanpa menghiraukan intruksi dari Pemkab Pati,senin 28/02/22.
Saat Awak media berkunjung di kantor Ormas Mantra Pati,bertemu langsung dengan Agus Gondrong selaku ketua Ormas Mantra Pati mengatakan” selaku eksekutif Pemerintahan yang mempunyai kewenangan harus lebih serius menangani dan menegakkan penertiban tempat karaoke dan tempat hiburan malam, apalagi upaya Satpol PP Pati yang kemarin sempat melakukan penertiban hingga dilakukan pemutusan jaringan listrik, merupakan bentuk apresiasi, hanya saja itu terkesan diabaikan oleh pemilik Karaoke tanpa menghiraukan adanya PPKM Level 3″.ucapnya.
Dan ia juga menambahkan”dalam Intruksi Bupati Pati No 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM)Level 3 Covid-19 sudah jelas salah satunya berbunyi” tempat karaoke tutup”Pemerintah harus tegas dan bijaksana dan adil segera menindak lanjuti aturan- aturan di pemerintahan kabupaten Pati ini.
Dan juga menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri no 10 Tahun 2022 tentang PPKM level 3,level 2 dan level 1 Covid-19 diwilayah Jawa dan Bali.
Lanjut Agus Gondrong menambahkan”kami akan mengawal dan mendorong terus kegiatan Pemerintahan untuk Aturan-aturan dalam melaksanakan kegiatan PPKM level 3 dan segera untuk menindaklanjuti yang melanggar undang- undang pemerintahan kota Pati,biar masyarakat mempunyai rasa keadilan dalam aturan pemerintahan di kabupaten Pati.” pungkasnya.
(Yanti tim)