DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Aceh menyatakan hewan ternak dengan gejala ringan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tetap bisa dijadikan hewan qurban karena tidak bersifat zoonosis, Rabu (28/6/2023)
drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Aceh, mengimbau panitia penyembelihan hewan qurban agar memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dan perlu waspada terhadap penyakit zoonosis.
“Saya tekankan kepada seluruh masyarakat, PMK pada hewan ternak tidak menular kepada manusia atau bersifat zoonosis, maka dari itu daging hewan ternak yang terpapar PMK tetap dapat dikonsumsi,” kata Ketua PDHI Provinsi Aceh, Minggu (25/6/2023).
Ia menjelaskan hewan ternak dengan gejala PMK tersebut dapat dijadikan hewan qurban diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah qurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam fatwa tersebut dijelaskan hewan ternak yang terpapar PMK dengan gejala ringan, sah untuk dijadikan hewan qurban, yang tidak sah yakni hewan ternak dengan gejala berat PMK.
Maka dari itu masyarakat ataupun panitia qurban diimbau untuk segera melapor kepada instansi terkait yang menangani fungsi dan kesehatan hewan ternak untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Karena instansi tersebut yang memiliki wewenang untuk menyatakan hewan ternak tersebut bergejala ringan atau bergejala berat PMK.
“Jika menemukan hewan ternak bergejala PMK, segera hubungi dinas terkait atau dokter hewan, nanti mereka yang memutuskan apakah hewan ternak tersebut bergejala ringan atau berat,” kata dia.
drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes menjelaskan, jika hewan qurban dinyatakan sehat maka dapat dilakukan pengolahan seperti biasa. Namun jika terindikasi PMK maka daging hewan qurban sebaiknya langsung direbus dengan air suhu minimal 70 derajat celcius hingga mendidih selama 20 menit. Atau daging hewan qurban langsung dimasukkan ke dalam freezer selama 12 jam.
“Secara teori virus pada penyakit PMK tersebut mampu bertahan cukup lama, maka dari itu jangan dicuci terlebih dahulu, sebaiknya langsung direbus atau langsung dimasukkan ke dalam freezer,” kata dia.
“Selain penekanan penerapan prokes di lapak penjual hewan qurban, kami juga mengantisipasi penyakit zoonosis.
PDHI Cabang Aceh bekerjasama dengan Dinas Peternakan Provinsi Aceh, Fakultas Kedokteran Hewan – USK dan Dinas terkait Kabupaten/Kota akan melaksanakan pemeriksaan antemortem dan postmortem hewan kurban di masjid-masjid se Provinsi Aceh.
Disamping itu, ketua PDHI Aceh ini menghimbau juga kepada masyarakat Aceh untuk tidak melakukan pemotongan sapi, kerbau, domba, kambing betina yang masih produktif untuk menjaga kelangsungan populasi ternak yang ada di Provinsi Aceh. Serta pemotongan ternak betina produktif melanggar undang-undang tentang peternakan dan Kesehatan hewan,” kata drh. Nurdiansyah Alasta, M. Kes.
[Ady]