Ketua Poktan Sejahtera  Khairul Amri,  Tanya Tindak Lanjut Sengketa Tanah Kepada DPRA 2022 yang lalu

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM | SINGKIL

Khairul Amri pertanyakan kepada Lembaga DPRA komisi I dan komisi II sudah sampai dimana penyelesaian konflik tanah masyarakat yang sudah di kuasai oleh PT.Delima Makmur selama bertahun tahun.

Karena pada tahun 2022 kami dari masyarakat telah menyerahkan berkas dan dokumentasi kepemilikan tanah masyarakat dan berkas peta.

Serta status perusahaan menyangkut penyerobotan atas lahan kelompok tani masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil.

Karena sampai sekarang semenjak masyarakat kuasakan kepada DPRA Aceh untuk penanganan kasus sengketa ini, sampai sekarang tidak ada kabar tindak lanjutnya.

“Padahal anggota DPRA Aceh yang hadir dalam penyelesaian konflik tanah masyarakat yang di kuasai oleh PT. Delima Makmur adalah Irfanusir dan Yahdi Hasan dan dimana sampai saat ini masyarakat masih menunggu tindak lanjut dari lembaga DPRA Aceh tersebut, “kata Khairul Amri

Lanjutnya, “Irfanusir dan Yahdi Hasan menyampaikan dalam forum oproom Bupati Aceh Singkil yang sempat di liput oleh beberapa media youtuber”

Dimana pernyataan yang di sebut oleh Irfanusir saat di wawancarai awak media beliau mengatakan, “apa bila perusahaan tidak menyelesaikan masalah sengketa ini atau membuat kebun plasma dan atau dalam katagori ganti untung maka izin konsesi PT.delima makmur di cabut dan ketentuan sesuai aturan dan undang undang yang berlaku”, sebutnya.

Memang yang tidak berhadir anggota dari Partai Aceh Dapil sembilan yakni Hajah Asmidar.

Harapan masyarakat kepada DPRA Aceh dan pemerintah Aceh agar dapat serius menanggapi persoalan yang tersebut di atas,karna tidak ada lagi tempat masyarakat mengadu selain kepada pemerintah dan Jagan jadikan masyarakat jadi penonton di negeri sendiri.

Undang undang adalah prodak DPR- RI persoalannya mengapa undang undang di buat tidak bisa berjalan dengan semestinya undang undang dan di kuatkan dengan aturan gubernur dan bupati.

Sekali lagi harapan kami kepada pemerintah Aceh dan pemerintah republik indonesia dapat menindak perusahaan dengan serius sebut  Khairul amry sebagai ketua Kelompok tani sejahtera Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil

Dan  pada tahun 2009 Khairul Amri sempat menjabat sebagai Ketua Partai Aceh di kecamatan Danau Paris dan sekarang berprofesi sebagai Ketua DPD Aceh Singkil Corroption Investigation Committee.

Persoalan ini juga disampaikan kata Khairul Amri  kepada :

  1. Presiden RI
  2. BPN/ATR RI
  3. DPRI
  4. Mentri Pertanian RI
  5. Kejagung RI
  6. Gubernur Aceh
  7. DPRA Aceh
  8. Ombudsman Aceh
  9. Kejati Aceh
  10. Kejari Aceh singkil

[JMR]