Ketua Umum CIC Mendukung Pj Bupati Aceh Tenggara, Berantas korupsi, gratifikasi dan pungli di Lingkungan Pemda Agara

Share artikel ini

DetikNews86.com – Kutacane |

Raden Bambang,SS ketua Umum CIC Sangat Mendukung Pj Bupati Aceh Tenggara dalam Hal menerbitkan Surat Edaran terkait Pencegahan Korupsi dan pengendalian gratifikasi, di lingkungan Pemda Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (10/04/2023)

“Raden Bambang menambahkan CIC Akan ikut andil dalam melaksanakan pengawasan dan membantu pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tenggara dalam memberantas korupsi dan geratifikasi, kita akan mengawasi dan lakukan investigasi jika perlu”, ungkapnya

Sesuai Surat Edaran Pj Bupati Aceh Tenggara tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023M, Nomor surat : 342./5/12/2023, dan Surat yang kedua Pencegahan Korupsi dan Larangan Pengutan Liar sesuai Nomor : 342.5/13/2023, 2 surat edaran tersebut yang ditujukan kepada para kepala OPD dan para Camat se-Kabupaten Aceh Tenggara

“Berdasarkan pasal 128 dan pasal 12C Undang -undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”, kata Ketum CIC

Berikut isi surat edaran Bupati Aceh Tenggara, berdasarkan surat edaran Bupati Aceh Tenggara undang-undang nomor 30 tahun 2002,komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa komisi pemberantasan korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Undang-undang Republik Indonesia no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi :dan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satu tugas sapu bersih pungutan liar.

Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi agar tidak melakukan pungutan liar, kami Menghimbau hal-hal sebagai berikut:
1.sebagaimana dimaksud undang-undang nomor 20 tahun 2001 pada :
a. Pasal 12 huruf e pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan dimaksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, Atau menyalahgunakan kekuasaanya memaksa, seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,

Ataupun pasal 12 huruf g, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta ataupun menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya sendiri, padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan utang.

Untuk itu, “dihimbau kepada para pihak untuk tidak melakukan pungutan liar, di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara termasuk dana desa dalam memberikan pelayanan kepada para pengulu dilarang melakukan pemungutan liar baik dalam kepengurusan administrasi maupun dalam melakukan pegawasan”. pungkas Raden Bambang

[Ady]