DPP CIC Jakarta, mendukung dan Minta Kajari Aceh Singkil Menuntut Sampai adanya putusan inkrah dari pengadilan, bila tingkat pengadilan negri Aceh Singkil tidak memberikan keadilan ,maka akan di sidangkan di jakarta.
Karna pejabat PT. Delima Makmur/ Asian Agri, di duga keras sudah merugikan negara dan masyarakat, tentunya mengenai perizinan HGU PT Delima Makmur/ Asian Agri seluas 3.181 hektar di wilayah Desa Sintuban Makmur, Desa Biskang, Desa Ditubuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris dan Desa blok 18 Kecamatan Gunung Meriah selama 24 tahun tidak memiliki izin.
Di duga dalam kasus PT.delma makmur ada upaya korupsi dan pencucian uang dan dugaan ada terlibat pejabat-pejabat yang berwenang, yang memberikan izin dalam lahan yang tidak layak menjadi HGU PT. Delima Makmur tegas,” ketua DPP Corroption Investigation Committee (CIC),” Raden Bambang SS di jakarta. Sesuai laporan ketua DPD CIC Aceh Singkil,” ujarnya
Sementara itu Ketua CIC Aceh Singkil mengatakan dalam keterangannya kepada ketua DPP CIC Jakarta dan ketua DPW CIC Aceh, Azinawawi Saqila, dimana luas lahan 3.181 hektar ada di surat keputusan PLT Bupati Aceh Singkil Asmauddin pada tahun 2017 keputusan ketidak layakan atas Izin HGU PT Delima makmur.
Menyangkut Luas lahan 3.181 hektar tersebut di keluarkan lahan masyarakat 600 hektar dari jumlah 3.181hektar. Dugaan di serahkan kepada Pemda Aceh Singkil, di keluarkan juga lahan hutan produksi 5 hektar, namun lahan 600 hektar yang sudah di keluarkan tersebut tidak ada yang bisa menunjukan di mana lahan 600 hektar tersebut.
Dari pengurangan tersebut, sisa lahan yang masih bermasalah adalah 2.576 hektar lagi, Ketua CIC Aceh Singkil membenarkan dari keterangan berita yang beredar bahwa luas areal 3.181 hektar tersebut di tanam pada tahun 1998, tanpa legalitas yang jelas hal ini jelas negara sudah di rugikan mengenai, pajak perizinan HGU pajak hasil produksi selama 24 tahun telah memetik hasil dari areal tidak berizin tersebut.
Konon tanah kelompok tani masyarakat juga di serobot tanpa ganti rugi,seakan akan PT Delima delima Makmur /Asian agri kebal hukum. Sebagai persyaratan mutlak untuk mengurus izin HGU harus menyelesaikan konflik lahan pada masyarakat,membangun plasma kebun masyarakat di sekitar perusahaan .
PT. Delima Makmur/Asian Agri Mengajukan izin HGU seluas, 2.576 hektar yang selama 24 tahun tidak memiliki izin pada tahun 2020 dan di terbitkan tahun 2021 tidak juga menyelesaikan konflik lahan terhadap masyarakat dan tidak melaksanakan kewajiban nya membangun kebun plasma kepada masyarakat.
Kami menduga bahwa SK yang di terbitkan oleh ATR /BPN ada yang janggal, permohonan artikel secara yuridis memang tertuang benar cerita di permohonan itu, tapi faktanya di lapangan nihil. Dokumen permohonan, kami menduga itu adalah pemalsuan dokumen.
Karena mereka tidak menurunkan tim B dan memberitahukan kepada masyarakat yang lahan nya di klaim oleh PT Delima Makmur/Asian Agri tersebut dan tidak di lakukan peninjauan lokasi oleh Dinas Perizinan.
Perlu kita jelaskan, “Lahan yang di duga tidak ada izin tersebut di lakukan penanaman kelapa sawit, mulai tahun 1998 dan baru di terbitkan SK oleh Mentri ATR /BPN tahun 2021 dan blum memiliki sertifikat HGU, apa bila sertifikat HGU nya di keluarkan ,harus realisasikan lahan dan membangun kebun plasma masyarakat di sekitar 20% dari luasan yang di usahai PT Delima Makmur serta menyelesaikan sengketa lahan masyarakat yang di klaim mereka”
Pertanyaan nya mana kebun plasma yang sudah di bangun mereka untuk masyarakat sekitar sampai sekarang tidak ada,sudah sampai limit yang di tentukan dalam SK hanya 2 tahun maka SK kementrian ATR /BPN atau izin konsesinya harus di cabut .karna negara dan masyarakat telah di rugikan,” Sebut Ketua CIC Aceh Singkil.
Dan kita tahu pada tahun 2018, sudah pernah lahan 2576 ha di sita Polda atas dasar surat yang di terbitkan wakil pengadilan sebagai surat penyitaan yang di lakukan Polda Aceh.
Setelah di pasang plang sita oleh anggota Polda Aceh, seketika pihak anggota Polda Aceh pun bergegas pulang .
Sayang nya hanya satu hari yang tidak ada kegiatan di areal 2576 ha tersebut. Dan keesokan harinya pasal 551 KUHP di langgar sampai pada tahun 2019 /15/09 plang sita di cabut tanpa status hukum yang jelas dan kepastian hukum.
Masyarakat biskang Kecamatan Danau Paris menyampaikan pada anggota C.I.C Aceh Singkil, masyarakat merasa di rugikan karna tanah kelompok tani sejahtera dan kelompok tani danau indah Kecamatan Danau Paris sudah di serobot oleh PT Delima Delima Makmur.
Setelah di pelajari Oleh C.I.C Aceh tentang tahapan untuk mendapatkan izin HGU perkebunan sawit setiap perusahaan harus memenuhi syarat- syarat dalam pembuatan izin HGU.
Yang kami ketahui sebagai legalitas perkebunan kelapa sawit sebagai berikut: Penyelesaian konflik dengan tanah masyarakat.
Merealisasikan kebun plasma 20% di seputaran desa di sekitar :
- Izin lean claring
- IUP
- AMDAL
- PLANOLOGI
- Panitia B
- Kadastral
- Izin lokasi atau izin prinsip
- Izin IPK
- Kesesuaian lahan
- Sertifikat HGU
Harapan dari masyarakat agar dapat di tuntut seadil adilnya,karna masyarakat telah lama hak tanah kami di serobot oleh PT Deluma Makmur-Asian Agri
“CIC Aceh Singkil turut mendukung dan mendorong aparat penegak hukum untuk tegaknya hukum di Aceh Singkil,” tutupnya
[JMR]