Ketum forwabi Arif SH Ultimatum “Jaga kode etik Jurnalistik Berdasar kan UU Pers No 40 Tahun 1999”

oleh
oleh
Share artikel ini

 

Karawang,Jabar,Detiknews86.Com – Di temui di kantor IMN (Indonesia monitoring news) pada hari Senen 14 maret 2022 ,Ketum Forwabi (forum wartawan bersatu Indonesia) Syarif Hidayat SH yang biasa di sapa pak arif, saat rapat internal IMN di markas besar IMN yang berlokasi di kelurahan palumbon Sari ,kecamatan Karawang timur, beliau Ultimatum “kepada seluruh wartawan saat menjalan kan tugas nya sebagai jurnalis harus jaga kode etik jurnalistik”,Ucap Nya

 

Lanjut ketum Forwabi, jangan sampai segilintir oknum wartawan mencoreng Citra insan pers, kita harus menjaga marwah kesucian seorang jurnalis dalam menjalan kan tugas mulia nya, maka nya saya selaku ketum forwabi menghimbau kepada seluruh wartawan harus memahami UU pers No 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik, ujar Arif SH.

 

Dalam waktu dekat akan ada Rakernas, yang tujuan nya agar seluruh wartawan bisa memahami UU pers No 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik, dan juga mengembang kan potensi wartawan ,menambah ilmu dan wawasan kebangsaan sehingga bisa bersinergi dengan pemerintah juga fihak swasta dan tentu nya juga dengan masyarakat pada umum nya, ujar ketum Arif SH.

Diharap kan nanti nya para wartawan dalam menulis berita harus mengacu kepada 6 syarat, yaitu pertama harus berdasar kan Fakta (jangan hoax), yang kedua harus obyektif (tidak boleh opini/subyektif), yang ketiga harus berimbang (wawancara semua fihak yang terlibat), yang ke empat harus lengkap memenuhi unsur 5 W+1 H (siapa, apakah, dimana,mengapa, kapan dan bagaimana) ,yang kelima harus Akurat (berdasar kan Data yang lengkap) dan yang ke enam harus menarik di baca publik, Pungkas Nya Ketum Forwabi Arif SH sambil tersenyum.

 

Reporter : Fahmi