Ketum LP-KPK Angkat Bicara Anggaran Dana Desa Malah Jadi Sarat KKN Di Desa Bojongsari

oleh
oleh
Share artikel ini

Ketum LP-KPK Angkat Bicara Anggaran Dana Desa Malah Jadi Sarat KKN Di Desa Bojongsari

DetikNews86.Com
Bekasi-Jabar Program Dana Desa (DD),adalah salah satu Program Pemerintah dari (APBN) yang disalurkan ke Desa, untuk membiayai, Program-Program di Desa, Sesuai (RPJMDES) dan (RKPDES) Agar Desa bisa maju dan berkembang serta Mandiri dan Sejahtera. Minggu .17-09-2023.

Rata-Rata Desa mendapatkan Anggaran Dana Desa (ADD) Dari satu tahun Per-Desa mendapatkan, Satu Miliar lebih, Tetapi Informasi dan sering Kali terjadi di Lapangan, Anggaran Dana Desa, malah jadi Sarat (KKN), bancakan oknum-oknum Kepala Desa untuk memperkaya diri sendiri.

Seperti Informasi Kami dapatkan di Desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, Bahwasanya Prioritas Pengguna Dana Desa untuk Pemdes Bojongsari โ€œDiduga tidak efektif dan tidak menerapkan aturan Pemerintah sesuai juklak-juknis, Maka Dana Desa diduga jadi bancakan (KKN) Oknum Kepala Desa

Tentunya hal ini sangat memperihatinkan, program ketahanan pangan anggaran tahun 2022 kemarin, yang diperuntukkan bagi masyarakat jadi Bancakan Oknum Kepala Desa Bojongsari, Adapun Dugaan anggaran dana Desa Tahun Anggaran ,2022 .yang di duga Fiktif adalah:

1.Pemberdayaan Masyarakat Desa
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa,dll) Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp.76.120.000.

2.Pembiayaan Penyertaan dan Penyertaan Modal BUMDes
Rp 50.000.000.

3.Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana (Laning saluran Air Kampung Peketingan RT. 008 / 008) Rp.145.231.600 yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2022 juga di duga fiktif.

Menyikapi adanya dugaan kegiatan fiktif di Desa Bojongsari Kedungwaringin, Amirul Suriatno Piola SH. Ketua Umum Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Meminta agar Inspektorat Dan BPKP mengaudit laporan keuangan, Fisik desa Bojongsari terkait dugaan anggaran BUMDes ketahanan pangan pemberdayaan masyarakat Banprov DAD APBN DLL yang menggunakan anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah,

Masih kata Amirul Suriatno Piola SH. jika saja kepala desa dalam menggunakan anggaran desa dengan baik, maka besar kemungkinan di setiap desa akan ada kemajuan, baik dalam segi pendidikan kesehatan pertanian keagamaan dan kerohanian karna tidak sedikit anggaran yang telah di gelontorkan oleh pemerintah daerah maupun pusat yang mana peruntukan nya untuk menunjang perekonomian masyarakat guna tercipta nya desa yang maju dalam segala bidang,

Namun sejauh ini banyak kepala desa yang menyalah gunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi, saya sebagai ketua umum LP-KPK sangat menyesalkan apabila ada salah satu oknum kepala desa yang menyalahgunakan anggaran tersebut, kami selaku Sosial Control tidak akan tinggal diam apabila benar Oknum kepala desa tersebut terbukti melakukan penyelewengan kami akan laporkan kepada penegak hukum agar di tindak lanjuti.

Amirul Suriatno Piola SH.berharap adanya kepastian hukum seadil-adilnya yang merujuk pada,

1.Undang โ€“undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah di ubah dengan Undang โ€“Undang No.20 Tahun 2001.

2.Undang โ€“Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

3.Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

4.Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta
masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sampai Berita ini di terbitkan tidak ada jawaban dari Kepala Desa dan Siskudes Desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringin.

(Jp-Team)