Karawang, detiknews86.com – Syarif Hidayat, SH. Ketua DPP LSM AMKI mengkritisi penyaluran Bansos BPNT di Kecamatan Pakisjaya (7/09/23), “Kemensos menyalurkan Bansos BPNT Tahap III Tahun 2023 tidak berbentuk sembako, melainkan uang tunai sebesar Rp.600.000 untuk bulan Juli, Agustus dan September 2023.”
“Dipertegas lagi dengan Surat Dinas Sosial Karawang tanggal 4 September 2023 perihal pemberitahuan tentang penyaluran bantuan sosial program sembako, pada ayat 1 tertulis, penyaluran bantuan sosial program sembako triwulan Tahun 2023 diberikan dalam bentuk tunai melalui PT Pos Giro terdekat,” ucap Syarif Hidayat.
“Pada kenyataannya semua KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang berada di Kecamatan Pakisjaya yang seharusnya menerima uang Tunai sebesar Rp.600.000, hanya menerima bahan pangan langsung, per KPM semuanya menerima (3 karung beras x 7kg, 3 plastik telur (Perplastik sekitar 1kg) 3 bungkus kacang hijau (Perplastik sekitar seperapat kg), 3 buah pir x 3 bungkus dan 3 daging ayam sekitar 3kg, jadi tidak sesuai dengan Surat Edaran Dinas Sosial Karawang Nomor 460 tentang larangan untuk tidak memotong, memungut, meminta, menerima,” lanjut Syarif Hidayat.
“Dalam penyaluran Bansos BPNT Tahap III di Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, semua KPM langsung menerima bahan pangan kami duga kuat ada pihak lain yang mengarahkan KPM untuk membeli atau menerima bahan pangan tersebut, padahal dalam Permensos 4/2023 tentang penyaluran program Sembako :
Pasal 3
Pembelian bahan pangan dlm program sembako dilakukan oleh KPM di toko yg menjual bahan pangan.
*Pasal 5*
Pihak lain dilarang mengarahkan KPM Program Sembako dlm memperoleh bahan pangan dan memilih toko yg menjual bahan pangan.” tegas Syarif Hidayat.
“Dengan demikian penyaluran Bansos BPNT Tahap III di Kecamatan Pakisjaya diduga adanya penyimpangan dalam penyalurannya, sehingga diharapkan APH memeriksa tentang penyaluran Bansos tersebut,” pungkas Syarif Hidayat, SH. (Asep Sukmana)