Kilang Padi di Batu Bara Mangkrak. Uang Negara di Korup ± Rp 1.3 M.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – dektiknews86.com – Miris, dua berkas laporan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara 20146 dinilai mandek di proses. Sabtu (16/12/2023).

Dua berkas yang dikirimkan kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yaitu laporan Waroeng Apresiasi Press (DPP-Wappress) dengan No. A-08/SK/Lp.Dugaan KKN/DPP Wappress/III/2021, terkait Kilang Padi terkesan tidak berfungsi dan atau Mangkrak.

Dewan Pimpinan Pusat Waroeng Apresiasi Perss (DPP-Wappress) temukan dugaan korupsi bantuan yang diserahkan secara langsung kepada masyarakat dan atau kelompok Gapoktan Muda Tunas sebesar Rp 1.372.000.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah).

Saat peninjauan yang dilakukan dilokasi kilang padi terletak di Dusun I Desa Air Hitam Kec Lima Puluh Kab Batu Bara Sumatera Utara, penggilingan padi tersebut pada bulan Maret 2022 baru diketahui bahwa 17 unit Dinamo penggerak mesin telah hilang.

Dari laporan Ketua Gapoktan Tunas Muda dinamo tersebut diketahui hilang pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022, ungkap ketua Gapoktan Tunas Muda.

Selain itu, laporan No. A-05/SK/LD.Korupsi/BPI KPNPA-RI/G.Air Pasang/XII/2020 terkait kecurangan dan Korupsi terkait Pembangunan Tembok Penahan Gelombang Air Pasang Pantai Bandar Rahmat di Desa Bandar Rahmat Kec Tanjung Tiram.

Sehingga diduga ada kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar 1.4 M dari pagu anggaran yang direalisasikan sebesar Rp 7.681.000.000.

BPI menilai dari harga satuan yang dibelanjakan tidak sesuai diperuntuk di lokasi pembangunan, baik itu Buis dan kubus, tutup ketua Investigasi Darman kepada kru media.

Arahan Humas Puskumpen Kejaksaan Agung RI mengunjuk dan menyebutkan silahkan ke Kasi Penkum Kejati Sumut +62 812-7790-XXXX bukan lalu.

Terpisah dalam keterangan Humas Kejatisu melalui menyampaikan pada tanggal 30/10/2023 sekira pukul 16.30 Wib menuturkan Selamat sore bapak/ibu, terkait pencarian informasi yang bapak/ibu sampaikan mohon kirimkan bukti nomor surat, perihal, dan tanda terima dari PTSP Kejati Sumut terkait surat laporan yang bapak/ibu kirimkan agar kita bantu cek tindak lanjutnya. Terimakasih.

Kemudian tanggal 23 November 2023 sekira pukul 12.10 Wib, Humas Kejatisu: Selamat siang bapak/ibu, terkait laporan dari Wappress saat ini sedang ditelaah. terima kasih.

Lanjut tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 12.15.14 Wib, Humas Kejatisu: Selamat siang bapak/ibu, terkait surat tsb saat ini sedang menunggu petunjuk pimpinan.

Informasi yang diberikan oleh Humas Kasipenkum Humas Kejatisu diatas, Wappress menilai menghambat para penggiat anti korupsi mencari data dilapangan. (Staf07)