Kios Pupuk Bersubsidi Dulur Tani di Gedung Surian, Diduga Jual Pupuk Diatas HET

oleh
oleh
Share artikel ini

Lampung Barat, Detiknews86.com,-Kementrian pertanian menegaskan akan menindak tegas distributor, pengecer dan kios-kios penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah. Sabtu, 04/02/2023

Hal ini pernah dihimbau oleh Kementan agar distributor dan pengecer untuk menjual sesuai HET.

Apabila ditemukan, Kementerian tidak ragu untuk menindak distributor yang kedapatan melakukan kecurangan harga, Sebab, hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran 6 Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.

“Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Dan setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” sesuai regulasi yang berlaku.,

Pengaturan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021.

Aturan tersebut menjelaskan tentang syarat, tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib diikuti oleh distributor dan pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.

Ada pun HET yang ditetapkan oleh Pemerintah yakni jenis Urea sebesar Rp. 2.250/kg, sedang kan untuk Phonska sebesar Rp2.300/kg.

HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 kg untuk pupuk jenis Urea dan NPK,

Untuk itu, Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian (KEMENTAN), pemerintah Daerah (PEMDA), Aparat Hukum (APH) dan Masyarakat supaya terus berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat sesuai aturan.

Tapi tidak seperti yang dilakukan pengecer pupuk bersubsidi,” Dulur Tani di Pekon (Desa) Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat.

Sesuai yang dihimpun team media, Sabtu 04 Pebruari 2023 tim yang mengklarifikasi dari hasil aduan masyarakat ke pihak pengecer dikiosnya terkait harga eceran tetap (HET) menurut pemilik kios Wardani,”

untuk pupuk urea perkilo harganya Rp.2250, sedangkan Phonska perkilonya Rp.2300 ucapnya.

Wardani menjelaskan,

” untuk harga memang kami menjual di atas harga HET, tapi itu sudah melalui musyawarah dengan kelompok. ujarnya.

Ketika team media mendatangi salah satu warga, PR mengakui dan menjelaskan

“harga pupuk urea itu pak saya beli harganya/kilo Rp.2.800, sedangkan NPK Phonska harganya/kilo Rp.3.300,jadi ada selisih harga HET untuk Urea, Rp. 550 perkilonya. Sedangkan untuk pupuk Phonska, Rp.1000 perkilonya, ujarnya.

Lanjut PR,

saya sudah lama tidak membeli pupuk di kios Dulur Tani itu, pernah waktu saya mau membeli pupuk di kios tersebut, pupuk lagi kosong. Sehingga saya beli ke kios lain.

Harapan nya kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar lebih memperhatikan lagi, harga pupuk bersubsidi itu. Karena masyarakat merasa keberatan dengan harga di tingkat pengecer pupuk bersubsidi tersebut, tutupnya.

Samsun