Kisruh Alih Fungsi Los Pajak Pagi, ini kata Ketum C.I.C

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, KUTACANE

Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenagakerja (Disperindagtan) diduga lakukan mengalihfungsikan mega los C pajak pagi jadi los tempat jual daging  tanpa pemberitahuan dari Bidang Aset Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Aceh Tenggara, Sabtu (3/6/2023)

Alih fungsi tampa koordinasi antar OPD membuat kisruh, dimana mega Los itu terbuka sebagai tempat pedagang menjual sayur-sayuran dan sudah berjalan beberapa tahun lamanya, kekinian sudah dialihfungsikan oleh Disperindagtan Agara jadi Los dagang daging.

Dari lansiran beberapa media dimana mega Los itu sudah dibangun oleh Disperindag Agara beberapa ruangan untuk dialihfungsikan menjadi tempat jualan daging.

Robah bentuk dan alih fungsi tanpa memberitahu ke DPPKAD setempat, dan pihak Disperindag disebut menjual satu lapak kepada pedagang diduga sebesar Rp 60 juta.

Wow, harga yang fantastis ini tentu menguntungkan sepihak, sementara lahan adalah milik Pemda, pedagang hanya sebagai pengelola.

Sementara kamar daging yang dibangun oleh Disperindagtan belum jelas sumber dananya, dari informasi dilapangan  diduga bangunan itu jadi milik pribadi Kadis Perindag.

Sementara Kabid Aset DPPKAD Agara, Bintang Terang SKD mengatakan, “pihak Aset tidak mengetahui mega Los C tersebut sudah dialihfungsikan jadi Los dagang daging, karena tercatat di Aset masih mega Los.”

Lanjut Bintang, “jika dibangun mega Los C itu dan dialihfungsikan seharusnya pihak Disperindag memberitahukan ke Aset.  “Kami tidak tahu sudah dialihfungsikan oleh Disperindag, seharusnya dilaporkan dulu baru dilakukan pembangunan,” pungkasnya.

Sementara menurut Kepala Disperindagtan Agara, Rahmad Padli mengakui belum melaporkan ke bidang Aset DPPKAD terkait alih fungsi mega Los C pajak pagi jadi Los dagang daging.

“Kami akan melaporkan ke pihak Aset secara tertulis mega Los C itu sudah dialihfungsikan jadi Los dagang daging,” kata Rahmad Padli melalui Via handphonenya.

Mengenai satu lapak Rp 60 Juta, Padli membantah, dia menyebut pihaknya tidak pernah menjual satu lapak Rp 60 juta.  ” Tidak sampai 60 juta satu lapak dijual ke pedagang,”pungkasnya.

Ketua Umum C.I.C dukung Pemkab Agara terbitkan regulasi terkini

Sementara itu Ketum C.I.C angkat bicara mengenai kisruh alih fungsi los pajak pagi ini, menurut R. Bambang SS “kisruh ini terjadi akibat regulasi yang mengambang, seharusnya sudah ada Perda/Qanun Perkada yang terbaru, yang mengatur detail tentang pengelolaan pasar tradisional ini”.

Lanjutnya, “seperti yang kita ketahui nama pemilik saja sudah bukan nama yang terdaftar di Pemkab, banyak yang sudah pindah tangan, dan  bahkan anehnya ada yang sudah mempunyai sertifikat hak milik”

“Kami berharap agar Pemkab Agara melalui Pj Bupati bisa membuat regulasi yang tegas tentang ini, dan berharap APH bertindak agar kisruh ini bisa selesai,” pungkasnya

[Ady]