DetikNews86.com-Kutacane | Mengenai kisruhnya PAD Aceh Tenggara yang minim, kali ini di sorot oleh Dewan Pakar LIRA Khairul Tarigan pada media kilasnusantara.id, lakukan mosi tidak percaya kepada DPMPTSP Agara, Jum’at (24/2/2022)
Khairul Tarigan menduga banyak pusat pusat bisnis yang baru yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara ilegal secara hukum serta peraturan dan juga diduga juga tidak mempunyai izin yang benar.
“Makanya saya meminta Satpol PP bisa menjadi corong utama Pemda Kabupaten Aceh Tenggara dalam hal memeriksa dan mengontrol semua pusat pusat bisnis yang baru yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara,” tegas Khairul Tarigan.
Menurut Abdul Razak, SE alias Tgk Razak Pining yang juga Alumni Pusdiklat Kampus Investasi BKPM R.I mengatakan bahwa, “setiap pengusaha wajib mempunyai NIB, Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas suatu usaha”
Lanjutnya, “NIB ini oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, jadi pengusaha tidak cukup hanya mempunyai NIB tetapi harus melengkapi persyaratan untuk penerbitan izin usaha sesuai tingkat resiko usaha yang dimiliki”
“Jadi yang dikatakan Dewan Pakar LIRA Agara bahwa ilegal secara hukum tentu tidak ilegal karena NIB diterbitkan oleh OSS RBA ditanda tangani oleh Menteri Investasi/BKPM secara elektronik,” katanya
“Kalau diduga juga tidak mempunyai izin yang benar, ya bisa jadi karena pelaku usaha belum memenuhi dan melengkapi persyaratan teknis termasuk rekomtek OPD teknis, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Bukti Pembayaran Baitul Mal serta bukti setor SKRD oleh pelaku usaha”, imbuhnya
Sementara untuk kapasitas untuk Penyumbang PAD di DPMPTSP Agara hanya Retribusi Perizinan Tertentu, diantaranya IMB/PBG dan Izin Trayek. Dimana jumlah kewajiban pertahunnya 110 juta, diantaranya 100 juta utk IMB/PBG dan 10 juta untuk izin trayek.
“Pada tahun 2022 ini target pemenuhan PAD oleh DPMPTSP Agara masih minim, hal ini tentu dipicu oleh berbagai hal dan kendala teknis dilapangan karena pelaksanaan IMB dan Izin Trayek masih manual belum secara elektronik “, sebut Alumni Kampus Investasi ini
Sesuai dengan nota kesepakatan empat Menteri diantara Mendagri, Menkeu, Menteri PUPR dan Menteri Investasi/BKPM bahwa IMB telah berganti nama menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) semenjak 2 Februari 2022, untuk proses perizinannya melalui Aplikasi SIMBG.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kadis PUPR Agara supaya Aplikasi SIMBG bisa di terapkan untuk Bangunan, namun belum direspect karena semua proses ada di OPD Teknis, termasuk Aplikasi Sicantik yang digunakan untuk non perizinan diantaranya izin tenaga kesehatan, izin trayek dan berbagai jenis izin lainnya” tegasnya
Untuk pengendalian atau penertiban perizinan di intern DPMPTSP Agara ada Bidang Dalak (pengendalian pelaksanaan) Penanaman Modal, bisa bekerja sama dengan Satpol PP beserta OPD teknis, untuk lakukan Investigasi dilapangkan.
“Sebelumnya saya berhasil mengonlinekan aplikasi SIMBG di DPMPTSP Kabupaten Bener Meriah, tinggal beberapa Kabupaten lagi di Provinsi Aceh yang belum melaksanakannya, semua kendalanya di OPD teknis ” pungkasnya
[KPA]