*KJK Minta Tiang Kabel Udara Di Kunciran Indah Ditertibkan Lantaran Diduga Belum Miliki Izin*
Tanggerang|Banten|DetikNews86.Com.
Maraknya Pemasangan Tiang Internet Kabel Udara, milik Fiber Media Indonesia (FMI) rekanan PT.Comnet,di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, bahkan telah terpasang dibeberapa titik di Kota Tangerang, berdalih Program Pemerintah di persoalkan.
Lantaran,Prasarana,Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) milik Pemerintah dan Walikota pun telah melarang adanya pembangunan serta pengerjaan Kabel Udara (KU) apalagi mengunakan fasilitas milik Negara. diduga telah mengunakan Fasilitas Umum tanpa izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2011 tentang ketertiban umum, Kamis 11/02/2021 pekan lalu.
Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan.Dinas Kominfo, tidak mengeluarkan izin terkait pemasangan tiang kabel udara (KU) untuk jaringan internet, pasalnya pemerintah Kota Tangerang sudah melarang adanya KU. Untuk fasilitas jaringan internet pengusaha bisa membangun pekerjaan hanya bawah tanah, jelasnya.
“Adanya pemberitaan dari teman – teman media, itu tidak benar bahwa pemasangan Tiang Kabel Udara untuk internet telah diberi izin sama kita (dinas Kominfo, red). Tetapi kita membenarkan telah menyurati perihal permohonan pemeliharaan jaringan internet untuk pelayanan maksimal di kelurahan dan Kecamatan, kepada pihak PT Comnet. Artinya kita bukan memberi izin pemasangan tiang internet baru,” ucap Mulyani.
Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Agus M Romdoni. Sangat menyayangkan adanya pemasangan tiang baru melalui kabel udara (KU) di wilayah Kunciran Indah yang belum mengantongi izin rekomendasi PUPR Bidang Tata Ruang, imbuhnya.
“Tiang internet melalui kabel udara telah dilarang sama pemerintah Kota Tangerang, lantaran selalu mengunakan Fasos Fasum milik pemerintah, apalagi kabelnya berserakan. Artinya apabila dilarang tidak ada regulasi Retribusi pemasukan Daerah,” ujarnya.
Kendati demikian, Agus berharap adanya keterlibatan dan ketegasan dalam aturan tersebut. Karena pemasangan tiang internet melalui kabel udara diduga menggunakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) milik Pemerintah dan Walikota pun telah melarang adanya pembangunan serta pengerjaan Kabel Udara (KU) apalagi mengunakan fasilitas milik negara. diduga telah mengunakan Fasilitas Umum tanpa izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2011 tentang ketertiban umum,” ucapnya.
“Kita akan Surati dinas OPD terkait (PUPR, Satpol PP, red) untuk minta ditertibkan dan robohkan tiang kabel udara yang sudah berdiri di beberapa titik milik PT Comnet yang telah di kerjakan oleh PT Fiber Media Indonesia (FMI) selaku vendor di lapangan. Lantaran diduga belum memiliki izin rekomendasi dari PUPR Bidang Tata Ruang Kota Tangerang,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun dari Dinas PUPR Kota Tangerang, akan memanggil dua pengusaha internet diantaranya pihak Vendor maupun rekanan vendor, pasalnya PUPR Tata Ruang belum menerima berkas pengajuan permohonan rekomendasi jaringan internet baik PT. Comtronics System atau dari pihak FMI selaku Vendor di lapangan. (Red)