KKP Gelar Sosialisasi dan Gerai Perizinan Rumpon di Bitung

oleh
oleh
Share artikel ini

 

Bitung, Sulut – Detiknews86.com, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menggelar sosialisasi dan gerai perizinan rumpon di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, Sulawesi Utara. Rabu (8/1/25).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha perikanan tentang pentingnya perizinan dan penertiban penempatan rumpon.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya perizinan dan penertiban penempatan rumpon. Selain itu, juga sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 khususnya terkait perizinan Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR).

“Berdasarkan evaluasi, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki surat izin penempatan rumpon. Mayoritas belum memahami mekanisme perizinan rumpon dan merasa kesulitan dalam pengurusan perizinannya,” ungkap Latif dalam keterangan resminya.

Diketahui Gerai perizinan rumpon berlangsung pada 1-5 Oktober 2024. Melalui kegiatan tersebut, telah diterbitkan sebanyak 7 dokumen SIPR dan 21 dokumen pengajuan titik lokasi rumpon dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Selain itu, KKP juga menggelar sosialisasi SIPR dan PKKPRL yang dilaksanakan Ditjen Perikanan Tangkap berkolaborasi dengan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut untuk meningkatkan pemahaman terkait penempatan dan pemanfaatan rumpon.

“Pada sosialisasi tersebut, kita sampaikan pula mekanisme memperoleh SIPR berserta PKKPRL. Kita juga libatkan Ditjen PSDKP untuk membantu mengawasi dan menertibkan penggunaan rumpon ini. Setelah Bitung, kedepannya akan kita lakukan di lokasi pelabuhan perikanan lainnya,” imbuh Latif.

Salah satu pelaku usaha Bitung, Dickson Sakawerus menilai pelaksanaan sosialisasi serta gerai SIPR tersebut sangat positif dan bermanfaat. Dia mengaku sangat bersyukur dan terbantu, pasalnya selama ini rumpon yang dimilikinya tidak berizin.

Senada, Susan Rumagit dari PT Indomina Gracia juga mengapresiasi pelaksanaan gerai tersebut karena gerai ini dinilainya memberikan ruang dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengakses perizinan usaha perikanan tangkap.

Diketahui rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) adalah alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan sehingga perlu pengelolaan dan pengaturan khusus agar tertib dan sesuai daya dukung sumber daya ikan dan lingkungannya.

Tidak hanya itu, Rumpon juga merupakan salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dilaut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul disekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.

Terkait perihal penempatan rumpon, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dalam ihwal tersebut, ditegaskan setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI dan laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor. Sedangkan setiap rumpon hanyut yang ditempatkan di laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon, radar reflektor, dan pelampung berinstrumen sesuai ketentuan RFMO. (Talia)