Klarifikasi Ketum Yayasan FKKNP Terkait Rapat Koordinasi Pembina

oleh
oleh
Share artikel ini

 

Palembang, ||Detiknews86.comTerkait berita pada tangal 12/02/2022 dengan judul “Pembina Gelar Rapat Koordinasi, Ketum Yayasan FKKNP tidak hadir, ada apa? “

Pada Senin,13/02/2022 sekira pukul 11.00 Wib. Awak Media melaksanakan Kode Etik Jurnalistik yaitu memberikan Hak Jawab dari Ketua Umum Yayasan FKKNP (H.Cik Umar, SH, M.Si) yang
Bertempat di sekretariat Yayasan FKKNP di jalan Sukabangun2 Lorong masjid Kel. sukajaya Kec. Sukarami Kota Palembang,

H. Cik Umar, SH, M.Si menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan yang digelar Pembina Yayasan FKKNP pada 12/02/2022 yang bertempat di Best Skip Hotel Palembang merupakan suatu hal yang terkesan dipaksakan mengingat secara administrasi mereka belum jelas.
Namun mengenai kegiatan, Ia tetap yakin dan optimis bahwa pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan pengurus FKKNP telah sesuai dengan tujuan pendirian Yayasan FKKNP dan sejalan dengan AD/ART maupun akta Noratis walaupun memang terdapat sedikit perbedaan yang memang perlu untuk direvisi nantinya dan jikapun kita mau revisi tentunya berdasarkan kesepakatan semua pihak selanjutnya menghadap Notaris untuk melakukan perubahan tersebut karena yang berwenang merubah isi akta Notaris yang sudah dibuat itu hanya Notaris Sehingga kami berharap ketika terdapat selisih faham hendaknya dapat dibicarakan dengan cara kekeluargaan.

Menanggapi pernyataan Drs.H.Sayuti Han,M.Si mengenai perlunya dibentuk pelaksana kegiatan dalam organ Yayasan FKKNP “Saya pikir pelaksana kegiatan kita sudah ada didalam struktur kepengurusan dan seluruh kegiatan Yayasan FKKNP merupakan hasil kerja pengurus dalam melaksanakan kegiatan tersebut sehingga dapat terselesaikan dengan sangat baik, sejak dari berdirinya Yayasan FKKNP hingga saat ini sudah berjalan hampir 4 tahun. Dengan begitu bisa kita artikan bahwa nama-nama yang tercantum didalam struktural kepengurusan itulah merupakan pelaksana kegiatan”,ucapnya.

Menyinggung masalah Kewenangan Pembina dalam menggelar rapat koordinasi itu, “Drs.H.Sayuti Han,M.Si memang ada namanya tercantukm didalam Akta NNotaris No 4 tahun 2018 (tentang pendirian Yayasan FKKNP) Namun jika melihat data keanggotaan dari 27 Rayon tercatat ada 3827 jiwa sampai dengan hari ini,Namun dari data tersebut tidak terdapat Nama Drs. H.Sayuti Han,M.Si dengan demikian Pembina yang diakui hanya H.Iskandar,MS,SE selalu Ketua Pembina Yayasan FKKNP oleh Pengurus dan terdaftar sebagai anggota pada Rayon angkatan 45 karena beliau melaksanakan kewajiban sebagai anggota sesuai kesepakatan pengurus bahwa setiap anggota wajib membayar biaya pendaftaran anggota selanjutnya menyerahkan berkas administrasi berupa fotocopy KTP/KK,membayar iuran anggota setiap bulan sebesar Rp. 5.000,- dan berhak mengikuti program yang telah dan akan dilaksanakan oleh pengurus termasuk Persatuan Amal Kematian dengan ketentuan setiap ada anggota yang mendapat musibah wajib mengisi kartu panggil sebesar Rp. 10.000,- dengan ketentuan jika 3x berturut-turut tidak melaksanakan kewajibannya maka dikeluarkan dari keanggotaan sesuai aturan yang tercantum di lembar kartu panggil anggota”,jelasnya.

(Jurnalis Nasir)