Klinik Zahara Medika Center Desa Tebo Jaya Diduga Tidak Memiliki Tempat Pembuangan Limbah Medis Dan Izin Praktek Berobat Umum

Share artikel ini

Bungo,//detiknews86.comDesa Tebo Jaya terletak di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo – Jambi dimana di desa tersebut terdapat tempat Praktek Klinik Zahara Medika Center yang dipimpin oleh bidan Helfiani atau akrab di panggil oleh masyarakat dengan nama panggilan bidan “Efi”.

Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media dari masyarakat sekitarnya bahwa Klinik Zahara Medika Center ini bisa untuk berobat umum selain untuk persalinan melahirkan bagi warga khususnya Di Dusun Tebo Jaya, namun ada yang sangat disayangkan dari keberadaan Klinik ini diduga tidak memiliki Tempat Pembuangan Limbah Medis sehingga Limbah Medis nya dibuang begitu saja di pekarangan belakang Klinik dan ini sempat diambil oleh warga fotonya terlihat jelas ada bekas botol infus dan sisa alat alat medis lainnya.

Saat di konfirmasi oleh awak media dengan warga yang berada disekitarnya dan tidak mau disebutkan namanya perihal berobat umum, ini penjelasannya, “Di klinik zahara medika center ini kami bisa berobat umum selain untuk tempat bersalin melahirkan, dan kami dilayani langsung oleh bidan efi”, jelas salah satu warga yang di wawancarai.

Ketika ditanya apakah Klinik Ini ada Dokter Prakteknya? Warga menjawab “wah kalau dokter praktek kami tidak tahu pak dan kami tidak pernah diperiksa oleh dokter praktek saat berobat tapi bidan efi saja yang memeriksa setelah diperiksa oleh bidan efi langsung di kasih obat”, ujar warga dengan agak kebingungan ketika ditanyakan perihal dokter praktek.

Berdasarkan informasi dari warga dapat disimpulkan dugaan bahwa Klinik Zahara Medika Center dalam melakukan praktek pengobatan umum tidak memiliki dokter umum sama sekali tapi hanya ditangani oleh bidan. Secara teori boleh saja bidan memberikan obat kepada pasien tapi secara Legal Standing Bidan tidak memiliki izin dalam melakukan diagnosa penyakit Seseorang dan Bidan tidak berwenang dalam memberikan rekomendasi obat bagi Pasien Umum.

Dengan kejadian ini diduga Klinik Zahara Medika Center telah melakukan Mal Praktek dalam pengobatan Pasien Penyakit Umum, seharusnya Bidan Efi hanya melayani pasien Ibu Hamil dan Melakukan Pertolongan Persalinan bagi Ibu yang Melahirkan.

Diminta dengan segera kepada Instansi yang berwenang dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo Saparudin Matondang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Manajemen dan Perizinan Klinik Zahara Medika Center sekaligus memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Rahmatsyah)