KMM Laporkan Beberapa Nama Ke KPK, Termasuk Bacabup Sampang Atas Dugaan Korupsi Aliran Dana Hibah Jatim

oleh
oleh
Share artikel ini

Sampang, || detikNews86.com – Masih Ingat Dengan Tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang Di nonaktifkan dari masa jabatannya, Sahat Tua Simanjuntak Ketika menjalani Pemeriksaan di gedung Merah Mutih KPK Jakarta pada Rabu 12/04/2023, STS menjadi tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat ( Pokmas) sehingga ia menjadi tersangka dan mejalani divonis Hukuman 9 tahun dipenjara.

Selain pidana kurungan, Sahat juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tak cukup sampai di situ, Sahat juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar, jika tidak bisa mengembalikan itu semua maka akan disita hartanya oleh JPU untuk menutupi Uang Pengganti ( UP ) tersebut.

Sahat T . Simanjuntak anggota DPRD Jawa Timur yang masa bakti jabatan 2019-2024 dari fraksi Golkar.

Dilansir dari laman resmi website pengadilan Tipikor Juanda-Sidoarjo Sahat divonis 9 tahun dan pidana denda ( Rp. 1.000.000.000,00 ) 1 milyar karna dirinya terbukti secara syah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf (a) juncto pasal 18 UU RI Nomer 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat (1).

 

Ketika Sahat menjalani sidang , dalam fakta pengadilan Tipikor Juanda-sidoarjo Terdakwa STS sempat menulis dalam sebuah layar, terungkap ada beberapa Nama-nama yang kuat terlibat dalam dugaan kasus aliran Dana Hibah APBD jatim.

Dalam fakta pengadilan tersebut , Berikut nama-nama yang tertulis : Kusnadi , Hj. Anik Maslachah, Anwar Sadad, H. Ahmad Iskandar dan Yang Terakhir Hj Muhammad Bin Muafi atau yang di sapa R. Mamak.

 

Bukan itu saja , beredar juga beberapa nama yang beredar luar di sosial media tercatat dalam buku harian Sahat T. Simanjuntak dengan nama-nama sebagai berikut: Wahid, Gigih, Fauzan , Sanjono, Machfud, H. Rofik , Mat Hari Dan Gus Mamak ( R. Mamak ).

Beberapa cuplikan juga yang sebelumnya telah beredar luas di sosial media , JPU KPK mempertanyakan Kepada Gigih Selaku staf ahli STS.

JPU KPK : Saudara saksi , sebagai staf ahli dari Wakil Ketua DPRD Jatim. Apakah Anda tau Siapa Nama-nama yang tertulis dalam layar tersebut,, Kenal apa tidak, dan itu tulisan siapa, disitu juga tertulis Gigih dan beberapa angka .

Gigih Staf Ahli : itu tulisan Sahat , Kalau H. Rofik setau saya dari fraksi PPP dan Gus Mamak dari fraksi Golkar dapil wilayah Sampang Madura.

Menindak lanjuti adanya beberapa Anggota DPRD Jatim yang diduga kuat terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi, Kini mahasiswa se – Jabodetabek yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Madura ( KMM) menggelar Aksi demostrasi didepan kantor Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna menagih janji menanyakan kelanjutan kasus tersebut, Jumat 14/06/2024 Di Jl. Kuningan Perda No. Kav 4 RT/RW/001/006, Guntur , Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tak menunggu lama Para mahasiswa yang tergabung dalam KMM , Kembali dengan melaporkan secara resmi ke KPK RI untuk segera mengusut tuntas beberapa nama-nama yang telah terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Aliran Dana Hibah, baik yang memberikan jalan kemudahan dan yang menerima. Rabu 19/06/2024.

” kita dari Komite Mahasiswa Madura ( KMM), mengikuti proses bagaimana berjalanya Dana Hibah sampai detik ini dan kemudian beberapa waktu lalu Saudara Sahat Tau S. dalam fakta persidangan kemudian lahirlah beberapa nama yang menjadi perbincangan publik karena apa., 11 nama siluman tersebut ada indikasi atas bagaimana keterlibatan dari korupsi Dana Hibah,” ungkapnya.

Perwakilan KMM ini masih menjelaskan bahwa laporan dan pengaduan masyarakat ini untuk melakukan tindakan hukum terkait penanganan kasus suap dana hibah Kelompok Masyarakat ( Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur.

Faris selaku Pelapor Juga menyatakan, bahwa KPK RI sebagai salah satu ujung tombak penanganan kasus korupsi tetap pada koridor dan tidak boleh tebang pilih.

” KPK sebagai salah satu ujung tombak penanganan kasus korupsi tetap pada koridor hukum dan tak boleh tebang pilih ” ungkap Faris.

Masih menurut KMM menyampaikan, Bahwa Ada 11 Nama Siluman yang diduga kuat terlibat dalam aliran Dana Hibah yang bersumber dari APBD jatim yang kini sebagai bukti laporkan ke KPK.

” Dari 11 nama Tersebut, kami menemukan indikasi kuat keterlibatan mereka dalam kasus korupsi dana hibah, dari beberapa nama ini kita masukkan kedalam bukti yang kami laporkan ke KPK ” tutup Faris.

 

 

Robby