DetikNews86.Com || Sumatera Utara – Medan _ Pengurus DPD KNPI Kota Medan dalam rapat harian yang di pimpin oleh Ketua Daffasya A Sinik S.H mengatakan bahwa KNPI Medan Era Kolaborasi solid mendukung Sdr Samsir pohan sebagai Ketua Karang Taruna Sumut.
“Ini tidak melanggar anggaran dasar anggaran rumah tangga. Karena dalam ranahnya, pak gubernur sendiri yang turun tangan merevisi kepengurusan tersebut dan mem – plt kan kepada saudara Samsir Pohan ,”
“Revisi kepengurusan itu tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018 – 2023 dan itu sah,” ujar Daffa.
Wakil Ketua bidang Hukum dan HAM KNPI Medan, Tommy Sihotang juga menyebutkan bahwa hal itu sesuai dan sah.
“Artinya dengan terbitnya SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tersebut, maka SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019, dinyatakan tidak berlaku lagi sejak keputusan ini ditetapkan dan penunjukan PLT tersebut dinilai sah ,” ucap Tommy Sihotang
Dalam wawancara tersebut, Sekretaris KNPI Kota Medan, Prana Jaya mengatakan bahwa KNPI Medan akan mendukung penuh seluruh keputusan dan kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur sumatera utara
“Apapun keputusan pak Gubernur Sumut, itu sudah menjadi tugas KNPI Medan untuk mendukung dan menyukseskan nya. Karena menurut saya, pak Edy adalah salah satu gubernur yang sangat fokus membangun daerahnya ,”
Dan kami seluruh pengurus KNPI Kota Medan 1 komando dengan perintah Ketua Daffa selaku pimpinan KNPI Medan,” ucap prana jaya. (Red/Team)