Sumenep,//DetikNews86.Com – Peristiwa penembakan yang dilakukan oleh 5 (Lima) oknum Anggota Kepolisian Resor Kabupaten Sumenep pada Hari Minggu, 13 Maret 2022 yang terjadi di Jl. Adirasa Desa Kolor Kabupaten Sumenep kepada Saudara Herman yang diduga begal membuat banyak kalangan merasa empati dan turut merasa perlu untuk mendesak MABES POLRI mengevaluasi kinerja anggotanya sehingga nama baik Polri dapat dipercaya kembali dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada Sabtu 19 Maret 2022 DPD KNPI Se Madura berkumpul di kedai HK Jl. Trunojoyo No. 5A Sumenep dalam rangka mengadakan konsolidasi berkaitan dengan peristiwa penembakan yang mengakibatkan Herman sampai Meregang nyawa ditempat.
“Kami hari ini berkumpul mendesak POLDA JATIM untuk segera mengeluarkan sejauh mana hasil investigasi dari 5 oknum anggota kepolisian tersebut, karena jika hal ini di diamkan maka martabat polisi yang dalam hal ini instansi Polri akan jatuh ke jurang kegelapan” ujar Mas Aying Ketua DPD KNPI Kabupaten Sumenep
Disisi lain Ketua DPD KNPI Sampang Nurul Huda.SH.MH menyampaiakan bahwa citra Polri harus dikembalikan nama baiknya dengan menghukum berat oknum polisi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kapolres Sumenep dan Kapolda Jatim dituntut untuk mengembalikan nama baik dan citra kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dengan cara menegakkan hukum setegak-tegaknya kepada 5 oknum polisi pelaku penembakan terhadap Alm. Herman yang terjadi pada Tanggal 13 Maret 2022 lalu, dengan memberikan sanksi seberat-beratnya berupa pemecatan sebagai anggota Polri dan mempidanakannya sebagaimana di atur dalam pasal 338-340 KUHP” tandasnya.
Ditempat serupa Ketua DPD KNPI Kab. Pamekasan Ali Hosnan, SE.MM. menyampaikan dengan geram bahwa tindakan oknum kepolisian tersebut sudah melebihi batas kemanusiaan yang jauh dari implmentasi UUD 1945.
“Tindakan aparat penegak hukum yang dalam hal ini oknum kepolisian pelaku penembakan yang membabibuta saudara kita “Herman” tidak memperhatikan hak asasi yang dimiliki Alm. Herman, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 a UUD 1945 bahwa setiap manusia berhak hidup” pungkasnya.
Disaat yang sama Ketua DPD KNPI Kab. Bangkalan yang diwakilkan ke Sekretaris Ahmad Mubarok menambahkan bahwa tindakan oknum kepolisian yang dengan brutalnya tidak memperhatikan PK-POLRI No. 8 Tahun 2009.
“dan oknum Polisi tersebut tidak memperhatikan PK-POLRI No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian” imbuhnya.
Seperti diketahui, meninggalnya Herman Warga Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding Sumenep tersebut sempat mengundang perhatian aktivis Mahasiswa GMNI Sumenep. Mereka sempat melakukan aksi unjuk rasa bersama keluarga korban ke Mapolres Sumenep pada Kamis 17 Maret 2022.
6 Tuntutan yang disepakati keluarga korban tersebut dibacakan oleh Ketua DPC GMNI Sumenep Roby Nurrahman dan telah di tandatangani oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya., S.I.K., S.H., M.H.. Berikut enam tuntutan tersebut:
1. Kapolres Sumenep harus mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada keluarga, dan kepada rakyat Indonesia untuk memulihkan nama baik Alm. Herman dan keluarga.
2. Pecat dan pidanakan 5 (lima) oknum kepolisian yang membunuh Alm. Herman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Polres wajib bertanggung jawab atas tindakan arogansi dari anggotanya yang tidak berperikemanusiaan, dan berkeadilan.
4. Mendesak Polres Sumenep dan Polda JATIM melakulan transparansi dari proses dan hasil pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan dari 5 (lima) anggota kepolisan yang membunuh Alm. Herman dalam bentuk berita acara yang disiarkan kepada publik.
5. KOMNAS HAM tidak boleh menutup mata akan insiden penembakan yang terjadi pada 13 Maret 2022 lalu.
6. Instansi Polri harus bertindak tegas pada anggotanya yang brutal dan mengabaikan asas kemanusiaan.
{Robby detik}