Detiknews86.com-Kutacane | Ketua Lsm Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (Gempur) dan Ketua Lsm Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) Agara, turut mendampingi masyarakat Desa (Kute) Pinding Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, mereka melaporkan oknum Pengulu (Kepdes) Pinding ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Laporan itu terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021- 2022, yang tertuang dalam dokumen APBDes. laporan tersebut diterima langsung oleh staf Kejari Frischa, pada Jum’at (03/03/2023).
Rasidan Tarigan salah seorang masyarakat Desa Pinding, kepada DetikNews86.com mengatakan “kami menduga dalam pengelolaan anggaran desa ada penyimpangan bahkan sebagian item tersebut diduga ada yang tidak dikerjakan (Fiktif).”
“Sehingga hal tersebut berpotensi terjadinya kerugian negara. Seharusnya semua program yang bersumber dari DD tahun 2021 dan 2022 itu harus dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tidak boleh di fiktif kan.” Ujar Rasidan Tarigan.
Menurut warga yang ikut ke Kantor Kejari itu, ada beberapa item anggaran diduga fiktif atau tidak dikerjakan oleh oknum kepala desa yakni, Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa bulan Oktober sampai dengan Desember tahun 2021 jumlah anggaran nya mencapai Rp 34 juta rupiah, kemudian pembangunan irigasi desa Rp 96,7 juta rupiah anggaran tahun 2022.
Selanjutnya,” pembelian bantuan pertanian/peternakan Rp 35 juta tahun 2022, kegiatan penanggulangan bencana mendesak Rp 12,6 juta rupiah dan pembinaan untuk ibu PKK Rp 19 juta tahun anggaran 2022″. Jelas Rasidan Tarigan.
Selanjutnya menanggapi adanya dugaan penyelewengan terkait penggunaan dana desa Pinding Kecamatan Bambel tersebut, Ketua Lsm Gempur, Pajri Gegoh Selian, dan Ketua Lsm Korek, Irwansyah angkat bicara, “mereka sangat menyayangkan adanya dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa oleh oknum Pengulu Pinding.”
Padahal seharusnya dana desa yang digulirkan oleh pemerintah bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa. Namun sayang nya hal tersebut tidak tercapai, malahan Kok bisa-bisanya di salah gunakan, ini sudah jelas melanggar amanah masyarakat.
Mereka pun berharap Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kejaksaan Aceh Tenggara, untuk secepatnya bisa memproses aduan masyarakat setempat. Guna untuk mengungkap kecurangan ataupun penyelewengan yang dilakukan oleh oknum kepala desa itu.
Apalagi kita mengetahui bahwa adapun yang menjadi bendahara desa nya adalah Anak Kandung oknum kepala desa juga, ini ada apa?. Kita juga menduga bahwa mungkin ada kesepakatan jahat antara oknum kepala desa dengan oknum bendahara dalam mengelola dana desa.
“Kita sangat harapan pihak kejaksaan negeri Aceh Tenggara, serius menangani kasus ini, supaya bisa diungkap semua pelaku yang ikut bermain. Karena penggunaan dana desa yang tidak transparan serta tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang keuangan desa, akan berpotensi terjadinya kerugian negara.” Sebut Pajri Gegoh Selian dan Irwansyah.
[Ady]