Sampang||detiknews86.com – Ketua Komando HAM ikut angkat bicara soal bisnis kemiskinan pada program bantuan pangan nontunai BPNT ( BPS) yang marak di beritakan di sosial Media yang saat ini terjadi di kecamatan Pangarengan
Ketua Ormas Komando HAM Lihon Sapaan Akrabnya, menyesalkan dugaan terjadinya bisnis kemiskinan pada program BPNT ( BPS) tersebut. Dikatakan dia, yang mestinya bantuan yang di terima sebesar Rp.600.000 bisa dirasakan manfaatnya untuk kebutuhan sehari hari,namun pada kenyataannya sebagian warga diduga di intimidasi dan diancam bahkan uang yang sudah di berikan kepada KPM diambil lagi untuk di tukar paket sembako berupa beras 15kg Tepung 3kg gula 3kg dan telur 30butir, disinyalir kalo di uangkan tidak sampai mengeluarkan biaya Rp. 600.000,- dan kalo tidak ditukar dengan paket yang telah di sediakan maka diancam bulan depan akan di coret namanya dari daftar penerima, itu yang saya sesalkan, ungkap Lihon sapaan akrabnya kepada detiknews86
Idealnya, lanjut lihon, program bantuan nontunai tersebut bisa mengoptimalkan kebutuhan KPM entah dia mau membeli beras yang bermerk atau beras hasil gilingan biasa di warung tertentu. Itu karena semua kebutuhan diambilkan dari potensi KPM setempat, bukan dimonopoli satu supplier tertentu. ‘’ kata dia.
Mengacu aturan, lanjut lihon, kalaupun memang ada agen yang ditunjuk bebas mengambil barang dari mana pun dan tanpa ikatan. Tentu dengan standar kualitas yang sudah ditetapkan. Layak konsumsi. ‘’Jadi supplier itu boleh. Tapi, jangan memonopoli, jangan ada pemaksaan. Begitu juga dengan kualitas barangnya. Juga harus sesuai dengan standar, karena itu (barang yang layak konsumsi, Red) adalah hak keluarga penerima manfaat (KPM). KPM juga memiliki hak untuk membeli sesuai kebutuhan, bukan paketan,’’ tandasnya.
Lihon menyampaikan blm lama ini ada pengaduan dari warga terkait beras yg di jadikan paket BPNT( BPS) kualitasnya sangat jelek,oleh karena itu nantinya tim investigasi Komando HAM akan melakukan monitoring di lapangan untuk memastikan kualitas beras tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya ketua DPP LIBAS88 Jawatimur mengungkap indikasi bisnis kemiskinan pada program BPNT di Kecamatan Pangarengan ini. Dalam praktek di lapangan, penyaluran bantuan tidak sesuai ketentuan dan aturan. Bantuan yang seharusnya untuk menanggulangi kemiskinan malah seakan seperti dibisniskan. Bukan murni bantuan lagi, karena sudah dimonopoli. Dan juga beras yg di paket disinyalir kualitasnya jelek.
Perlu diketahui dalam hal ini
Pasal 2
Program Sembako bertujuan untuk:
mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan bahan pangan dengan gizi seimbang kepada KPM;
memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi; dan memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.