DPD Komando HAM Kab Sampang: Janganlah Jadikan Bisnis Kemiskinan,Pada Program bantuan pangan Nontunai/BPS

oleh
oleh
Share artikel ini

Sampang||detiknews86.com – Ketua Komando HAM ikut angkat bicara soal bisnis kemiskinan pada program bantuan pangan nontunai BP­NT ( BPS) yang marak di beritakan di sosial Media yang saat ini terjadi di kecamatan Pangarengan

Ketua Ormas Komando HAM Lihon Sapaan Akrabnya, menyesalkan dugaan terja­dinya bisnis kemiskinan pada program BPNT ( BPS) tersebut. Dika­takan dia, yang mestinya bantuan yang di terima sebesar Rp.600.000 bisa dirasakan manfaatnya untuk kebutuhan sehari hari,namun pada kenyataannya sebagian warga diduga di intimidasi dan diancam bahkan uang yang sudah di berikan kepada KPM diambil lagi untuk di tukar paket sembako berupa beras 15kg Tepung 3kg gula 3kg dan telur 30butir, disinyalir kalo di uangkan tidak sampai mengeluarkan biaya Rp. 600.000,- dan kalo tidak ditukar dengan paket yang telah di sediakan maka diancam bulan depan akan di coret namanya dari daftar penerima, itu yang saya sesalkan, ungkap Lihon sapaan akrab­nya kepada detiknews86

Idealnya, lanjut lihon, program bantuan nontunai tersebut bisa mengoptimalkan kebutuhan KPM entah dia mau membeli beras yang bermerk atau beras hasil gilingan biasa di warung tertentu. Itu karena semua kebu­tuhan diambilkan dari potensi KPM setempat, bukan dimo­nopoli satu supplier tertentu. ‘’ kata dia.

Mengacu aturan, lanjut lihon, kalaupun memang ada agen yang ditunjuk bebas meng­ambil barang dari mana pun dan tanpa ikatan. Tentu dengan standar kualitas yang sudah ditetapkan. Layak konsumsi. ‘’Jadi supplier itu boleh. Tapi, jangan memonopoli, jangan ada pemaksaan. Begitu juga dengan kualitas barangnya. Juga harus sesuai dengan standar, karena itu (barang yang layak konsumsi, Red) adalah hak keluarga pe­ne­rima manfaat (KPM). KPM juga memiliki hak untuk membeli sesuai kebutuhan, bukan pa­ketan,’’ tandasnya.

Lihon menyampaikan blm lama ini ada pengaduan dari warga terkait beras yg di jadikan paket BPNT( BPS) kualitasnya sangat jelek,oleh karena itu nantinya tim investigasi Komando HAM akan melakukan monitoring di lapangan untuk memastikan kualitas beras tersebut.

Sebagaimana diketahui, sebe­lumnya ketua DPP LIBAS88 Jawatimur mengungkap indikasi bisnis kemiskinan pada program BPNT di Kecamatan Pangarengan ini. Dalam praktek di la­pangan, penyaluran bantuan tidak sesuai ketentuan dan aturan. Bantuan yang seharusnya untuk menanggulangi kemis­kinan malah seakan seperti di­bis­niskan. Bukan murni ban­tuan lagi, karena sudah dimonopoli. Dan juga beras yg di paket disinyalir kualitasnya jelek.

Perlu diketahui dalam hal ini

Pasal 2

Program Sembako bertujuan untuk:

mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan bahan pangan dengan gizi seimbang kepada KPM;

memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi; dan memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.