Komite SD Negeri Nomor 131/II SKB Kecamatan Bathin III Diduga Melakukan Pungli

Share artikel ini

Bungo,//detiknews86.com – 
Sekolah merupakan tempat generasi penerus bangsa untuk menggali ilmu pengetahuan, ilmu akhlak dan budi pekerti serta ilmu agama, seluruh orang tua menyerahkan anaknya ke sekolah agar menjadi anak yang berguna bagi nusa dan bangsa.

Namun sangat disayangkan pada era globalisasi ini tidak di jumpai lagi sekolah pada zaman tahun 1980 an sampai dengan tahun 1990 an. Dimana kebanyakan sekolah sekolah pada saat ini selalu mengarah kepada konvensional dan sebagai alat untuk tempat mencari uang untuk kepentingan pribadi maupun sekelompok orang.

Di sekolah kita mengenal yang namanya “KOMITE SEKOLAH”, saat ini fungsi komite sekolah banyak yang sudah menyimpang dari ketentuan yang berlaku berdasarkan Permnendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Komite sekolah dijadikan alat untuk mencari keuntungan dari murid atau walimurid. Bermacam macam modus yang dilakukan oleh pihak oknum kepala sekolah dengan ketua komite, mulai dari jual Buku Pelajaran, LKS, Iuran Drumband, Perpisahan dan lain sebagainya yang sering kita jumpai dan di rasakan oleh orang tua murid. Dan ini sangatlah memberatkan bagi walimurid karena bersifat paksaan. Jika tidak dilaksanakan akan di kaitkan dengan Nomor Ujian Murid/Siswa.

SD Negeri Nomor 131/II SKB Kelurahan Manggis Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo-Jambi dengan jumlah murid sebnayak 759 orang yang dipimpin oleh Efrianti selaku kepala sekolah yang baru dilantik beberapa bulan lalu dan Ketua Komite yang berinisial “US”.

Baru baru ini berdasarkan pengakuan salah seorang wali murid mengadukan kepada media detiknews86.com bahwasannya berdasarkan surat undangan yang di tandatangani oleh Ketua Komite, sekolah tersebut telah melaksanakan rapat komite dalam rangka menghadapi HUT RI pada hari Senin 20 Juni 2022 pukul 08.00 wib, dimana hasil rapat tersebut disepakati bahwa seluruh murid dari kelas 1 sampai dengan kelas 6 di pungut biaya sebesar Rp.70.000 per orang untuk membeli perlengkapan alat drumband, sedangkan peserta drumband diminta lebih kurang RP.200.000 per orang nya.

Artinya ini diduga sudah terjadi pungutan terhadap peserta didik atau orangtua/wali yang melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 12 Butir (b) larangan bagi komite sekolah untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali nya. Dengan kejadian ini diminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, untuk segera membatalkan hasil kesepakatan tersebut dan memberi sanksi tegas kepada Ketua Komite dan Kepala Sekolah SD Negeri No 131/II Muara Bungo. Karena dalam surat undangan rapat tersebut tidak ada tanda tangan kepala sekolah (Efrianti red) untuk mengetahui/menyetujuinya dan yang bertanggung jawab di Sekolah tersebut. Apakah ini atas Inisiatif Ketua Komite Saja atau sudah disetujui oleh Kepala Sekolah.
(Rahmatsyah)