Komplotan Maling Tabung Gas Elpiji Di Sergap Timsus Polsek Hu,u.

Share artikel ini

Dompu.NTB.//detikNews86.com – 
Dua dari empat orang pencuri tabung gas elpiji 3 Kg di ketahui via rekaman CCTV tetangga sebelah akhirnya di bekuk timsus Polsek Hu,u jajaran Polres Dompu.

Berikut kronologis kejadian menurut keterangan Kapolsek Hu,u yang sempat di rilis awak media, mendapat informasi dan aduan dari Sosial Media (Baca: Sosmed), Tim Khusus Polsek Hu’u berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Pencurian Tabung Gas LPG di Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu, Selasa (7/2/2023) sekira pukul 08.00 Wita.

Kasus ini bermula ketika pemilik Akun Facebook diketahui bernama Dae Bentrok,  memposting ke akun Pribadi Kapolsek Hu’u, IPDA Sumaharto terkait adanya pencurian 4 (empat) tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi.

Untuk menguatkan laporan di Sosmed tersebut pihak korban yang diketahui bernama Jufriansyah (44), Dusun Mamboa, Desa Hu’u, diarahkan untuk membuat laporan aduan resmi ke Polsek Hu,u dengan Nomor: Peng/30/II/2023/Polsek Hu’u, Tanggal 7 Februari 2023 untuk ditindaklanjuti.

Setelah mendapat aduan/ laporan resmi dari korban, kemudian Kapolsek Hu,u  memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M. Syarifuddin, BKTM Desa Rasabou Briptu M. Julkifli dan Banit Intelkam Briptu I Nym Adi Wijaya untuk memeriksa rekaman Video CCTV di salah satu kios milik warga setempat, papar Kapolsek Hu,u.

Setelah melihat dari hasil rekaman CCTV jelas wajah salah seorang terduga pelaku inisial AP, 21 tahun,” jelas Kapolsek dalam keterangannya.

Usai mendapatkan identitas salah satu terduga, lanjut Kapolsek, saat itu juga anggota bergerak menuju rumah terduga sebagaimana di maksud dan langsung mengamankan terduga di rumahnya di Dusun Lanta Desa Rasabou Kecamatan Hu’u.

“Terduga AP kemudian digiring ke Polsek Hu’u untuk diintrogasi awal dan dari keterangan Ap tersebut ia mengaku bahwa selain dirinya, ada lagi tiga pelaku lainnya,” beber Kapolsek.

Berdasarkan pengembangan atas pengakuan AP di hadapan Kapolsek Hu,u bahwa barang bukti tabung gas yang meraka curi sudah di jual di salah satu toko di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u.

“Hasilnya, pemilik toko inisial MH mengaku didatangi terduga yang datang menjual 4 buah tabung gas Elphiji 3 Kg, dan saat itu juga barang bukti di sita,” jelas Kapolsek..

Tak berhenti di situ, masih dari pengakuan AP, tim juga lantas bergerak menuju kediaman AH (20) yang masih satu kampung dengan AP dan saat itu juga terduga digelandang ke Mapolsek Hu’u sekira pukul 09.00 Wita, beber Kapolsek.

Sementara 2 tersangka lainnya masih dalam pengejaran anggota Polsek Hu,u dan janji Kapolsek dua tersangka yang masih buron tersebut insyaalah secepatnya kami tangkap,  pungkas Kapolsek Hu,u.

Jurnalis Rdw/ddo/Hjf.