Dompu.NTB.//detikNews86.Com –
Nekad mencuri kambing, komplotan specialis curi ternak asal Desa Saneo, Kecamatan Woja meresahkan warga diringkus Tim Puma Polres Dompu, Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 11.00 Wita.
Ketiga terduga ditangkap berdasarkan laporan korban Usman (56) masih sekampung dengan para terduga bernomor polisi: LP/B/ 19 / II /2023/NTB/SPKT/Res Dompu/Polda NTB, tentang Pencurian.
Merespon cepat laporan korban tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S.Sos perintahkan tim puma untuk menyelidiki dan menangkap terduga pelaku yang identitasnya sudah dikantungi petugas, paparnya pada awak media.
Tak butuh waktu lama tim puma mengejar tempat keberadaan para pelaku dan terkonfermasi bahwa penangkapan ketiga terduga pelaku di lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Jelas Kasat Reskrim dengan nada santai.
Berikut kronologis kejadian yang di sampaikan oleh Kasat Reskrim pada awak media, awalnya pada hari Jum’at (10/2/2023) pagi hari korban melepas kambingnya di sekitar rumahnya, kemudian seperti biasa, pada sore harinya kambing miliknya hendak di bawa masuk kedalam kandangnya.
“Namun pada saat itu jumlah kambing tersebut yang datang kurang satu ekor dan ternyata kambing tersebut tertidur di pinggir jalan bersama kambing yang lain, ucap Adhar sapaan akrab Kasat Reskrim.
Kemudian, sambung Kasat, pada hari berikutnya, Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 04.00 wita ketiga tersangka menuju ke tempat kambing yang dimaksud dengan berbonceng tiga menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam.
“Sesampainya di tempat kambing tersebut ketiga pelaku langsung menaikan di atas motor lalu membawanya kabur hingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Dompu. “tambah Kasat.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Puma dikerahkan untuk menyelidiki sampai akhirnya menangkap 3 (tiga) terduga masing-masing inisial DI (22), TA (23) dan WA (18) yang tak lain merupakan warga dari Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
“Setelah ditangkap, ketiga terduga bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.
Atas perbuatan sudah sepantasnya di ganjar pasal 362 KUHP ayat 1,2 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 7 tahun penjara, pungkas Kasat Reskrim.
jurnalis, Rdw/ddo.