Konferensi Pers Perihal Keberadaan WNA Di Kota Dumai

oleh
oleh
Share artikel ini

Konferensi Pers Perihal Keberadaan WNA Di Kota Dumai

DUMAI detiknews86 com

Pada hari Kamis, 23 Mei 2024 Pukul 12.30 WIB, didapatkan informasi dan masyarakat dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) perihal keberadaan seorang Warga Negara Asing di sebuah warung di daerah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa Warga Negara Asing tersebut berinisial MWA dan berkebangsaan Bangladesh. Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia baru tiba dari negara Malaysia. Selanjutnya mengamankan Warga Negara Asing tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh beberapa barang bukti berupa

1 (satu) buah Paspor Bangladesh dengan Nomor B00818335;

1 (satu) buah Kartu Identitas Negara Malaysia (I-KAD),

1 (satu) buah Kartu Surat izin Mengemudi Internasional Bangladesh,

2 (dua) unit Handphone,

Uang Tunai 2.088 RM dan 825 Taka Bangladesh.

Dari Hasil Pemeriksaan, juga diketahui bahwa WN Bangladesh berinisial MWA tersebut masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dengan menggunakan speed boat tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Hal ini terbukti dengan tidak terdapat Cap Tanda Masuk pada Paspor yang bersangkutan

Menindaklanjuti temuan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas | TPI Dumai melakukan Gelar Perkara bersama dengan Kejaksaan Negeri Dumai. Dari Gelar Perkara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas (TPI Dumai menetapkan WN Bangladesh berinisial MWA tersebut sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni “Setiap Orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Rls Amir HS(