Musi Banyuasin,||Detiknews86.com – Kapolres Musi Banyuasin. AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M. Si. memaparkan beberapa kasus yang terungkap tahun 2021 di Aula H. ALEX NOERDIN Jum’at, 31/12/2021
Dalam sambutan AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M. Si. Mengungkapkan beberapa kasus yang terjadi selama tahun 2021
“Untuk kasus Covid19 di Kabupaten Muba itu dalam Zona Hijau, kegiatan Vaksinasi berjalan dengan lancar dan berbagai cara dilakukan dengan Vaksinasi berhadiah yang dilakukan oleh Polres Muba dan tidak luput juga dukungan dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat.
Dan ada beberapa titik hot spot tahun 2021 di Muba yaitu kec. Bayung Lencir desa pulau gading, desa muara medak, dan desa pancoran kec. Lalan Karang agung kec. Lais desa petaling, danau cala telah di selesaikan”. Ungkap alamsyah di depan awak media
“Perbandingan kasus data kriminalitas tahun 2020 dengan 2021 mengalami kenaikan sebanyak 5,31% atau 38 kasus dibanding tahun lalu”ungkap alamsyah.
Untuk Tindak pidana menonjol tahun 2021mengalami kenaikan sebanyak 53,14% atau 28 kasus pencurian dengan pemberatan.
Untuk kasus curanmor, curas, mengalami penurunan, Tempat Kejadian Perkara Rumah, Perusahaan, Jalan Umum, Parkiran, Halaman
Waktu siang hari pukul 11:00 s/d 14:00 dan Malam hari Pukul 22:00 s/d 03:00
Dengan modus Congkel jendela, Curi TBS, Potong besi, Kunci T, todong senjata Api, dan senjata tajam”.
“Lanjut alamsyah Penanganan kasus ini adalah Akumulasi dari tahun sebelumya sesuai dengan Komandan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH bahwa kita tidak terfokus pada kasus – kasus yang dilaporkan di tahun 2021, Namun kita lebih condong juga untuk merekap seluruh kasus yang menjadi tunggakan selama ini dan harus kita selesaikan, dari rilis ditahun 2021 mengalami kenaikan tindak pidana dalam penyelesaiannya mengalami penurunan”. Ungkap Alamsyah
Kenaikan kasus ini salah satunya disebabkan kehilangan pekerjaan, Pandemi Covid19 dan Narkoba.
“Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap 154 kasus narkoba dan berhasil menangkap 192 orang dalam kasus penyalahgunaan narkoba Sepanjang tahun 2021″.
“ada 154 kasus narkoba yang berhasil di ungkap Jajaran Sat Res Narkoba Muba sepanjang tahun 2021 ini. Sebanyak 192 orang tersangka berhasil ditangkap, ” ungkap alamsyah
Lanjut Alamsyah dibandingkan di tahun lalu. Tahun ini pengungkapan kasus narkoba menurun. Tahun 2020 yang lalu ada 170 kasus dan berhasil diamankan sebanyak 208 orang tersangka. Tahun ini, kita berhasil ungkap 154 kasus dan berhasil menangkap 192 orang tersangka.
Perbandingan Kasus Narkoba Tahun 2020 Dengan 2021 Barang bukti,
(Sabu, tahun 2020 – 7.338,14 Gram
(Sabu, tahun 2021 – 23. 223,90 Gram
Mengalami Kenaikan 15.886 Gram/216.40%
(Extasi, tahun 2020 – 1.321 Butir
(Extasi, tahun 2021 – 112 Butir
Mengalami penurunan 1.209 Butir/Turun 91,52%
(Ganja, tahun 2020 – 1.777 Gram
(Ganja, tahun 2021 – 882 Gram
Mengalami penurunan 895 Gram/80.37%”. Dalam paparan nya
“Masih lanjut alamsyah Untuk 2 bulan terakhir kita mengamankan 3 tersangka peredaran gelap narkoba di wilayah Muba
Yang pertama Senin, 22/11/2021pukul 12:30 dari informasi masyarakat di balai desa Bandar Jaya Jajaran Sat Res Narkoba berhasil mengamankan inisial (A bin A) dengan barang bukti bukti 1 paket Narkotika berat bruto 100 gram/1ons.
Kedua Selasa, 23/11/2021 dijalan Sekayu – Lubuk Linggau di kec. Lawang Wetan pukul 16:00 Jajaran Sat Res Narkoba berhasil mengamankan inisial (LW) dengan barang bukti di dalam tas bersangkutan 200 Gram sabu, 2 buah plastik putih, 1 buah Plastik Hitam, 1 buah Hp, dan 1 Unit sepeda Motor.
Sempat terjadi kejar – kejaran antara pelaku dengan petugas.
Ketiga, Kamis 16/12/2021 pukul 00:05 di perumahan AMD Kel. Kayuara Kec. Sekayu Muba Jajaran Sat Res Narkoba berhasil mengamankan inisial (IH) dengan barang bukti sabu 100 Gram, tas selempang, 1 unit timbangan digital.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara”.ungkap Alamsyah
“Dan juga terkait kebakaran sumur bor ilegal driling di Sako suban pada 16/12/2021pukul 22:30 Polres Muba berhasil mengamankan pemilik bor pemain lama atas nama Bondon bin Abu bakar yang bersangkutan ini terlibat dalam perkara yang pernah kami tangani bulan Agustus yang mana anak buah nya kami tangkap melakukan ilegal driling di arel PT. Bumi Persada Permai (BPP) Kec. Bayung Lencir Muba yang bersangkutan terlibat dalam 3 laporan polisi 2 di Banyung Lencir Dan 1 di Sako Suban Muba dengan Barang bukti 1 alat Rek, 1 unit mesin Pompa Air, Dua tiang Rek dan Sampel Tanah yang terbakar Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman 6 tahun penjara saat ini pelaku kami amankan untuk proses lebih lanjut”. (tata)