DETIKNEWS86.COM,
“bertempat di Cafe Kopi Klotok Jl. HOS. Cokroaminoto, Kabupaten Jepara, Kamis, 26/5/2022, LBH-Indonesia Menggugat mengadakan konferensi pers dengan menghadirkan beberapa awak media.
Bertindak sebagai humas atau jubir perwakilan (Korwil Jawa Barat) dari LBH Indonesia Menggugat adalah Suriaman Panjaitan, S.H., didampingi oleh Ahmad Gunawan selaku Ketua Umum Yayasan Indonesia Menggugat dengan KepmenkumHAM No. AHU-0005944.AH.01.04.2016 dan beralamat kantor pusat di Jl. Raya Bekasi Km. 18 No. 35 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI.
Hal ini untuk menyikapi banyaknya laporan yang masuk ke YLBH-IM tentang modus Ridwan, SH dalam menangani kasus hukum kliennya, serta kekecewaan klien atas penanganan kasus hukum yang menimpanya, yang tidak tuntas dan tidak jelas laporannya.
Suriaman Panjaitan, S.H. menjelaskan bahwa, banyak laporan yang masuk kepada kami, yang intinya permintaan imbalan jasa oleh Ridwan, SH atas jasa layanan hukum yang mengatasnamakan YLBH-IM.
Padahal jelas di UU RI No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum isi dan bunyi Pasal 20 Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum. Dan, Pasal 21 Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Surat Keputusan yang tertuang ber No. 01/Kep.Pemberhentian/YLBH-IM/II/Tahun 2022, tertanggal 18 Februari 2022 berbunyi, Memutuskan dan menetapkan berupa pencabutan status keanggotaan dan hilangnya hak serta kewajiban Ridwan, SH., sebagai pengurus YLBH-IM Korwil Jateng dan badan hukum usaha lainnya yang berafiliasi dengan group YLBH-IM.
Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ridwan, SH bermaksud untuk mencari keuntungan pribadi atau mendapatkan sesuatu dengan cara menyalahgunakan kewenangannya, dan hal itu terbukti dengan adanya temuan dan pemeriksaan beberapa surat yang menggunakan Kop & Logo YLBI-IM dan ditandatangani pribadi ileh Ridwan SH. Diantara temuan itu adalah surat laporan pengaduan perihal pemberhentian sementara Sekda Jepara yang ditujukan diantaranya kepada Presiden Republik Indonesia, KASN, Gubernur Jawa Tengah, DPRD Jepara, lalu surat perjanjian pemakaian jasa Hukum terhadap kepala desa Surodadi, serta surat kuasa khusus antara Yasrin dengan YLBI-IM berkait penanganan cek kosong.
“Oleh karena itu, semua keputusan yang ambil oleh Dewan Pembina tentang Ridwan, SH., sudah sesuai mekanisme, termasuk meminta klarifikasi langsung kepada Ridwan, SH., baik melalui surat undangan resmi maupun via jaringan telepon dan WhatsApp,” meskipun dalam penyampaian ini saya merasa tidak happy karena saya dengan Ridwan berteman baik, ujar Ahmad Gunawan.
Sehingga, ” secara sah dan sejak adanya konferensi pers ini, YLBH-IM memutuskan bahwa semua tindakan yang dilakukan Ridwan, SH dengan mengatasnamakan YLBH-IM sudah tidak menjadi tanggung jawab YLBH-IM. Dan bagi para klien yang merasa di rugikan oleh Ridwan, SH., bisa langsung menghubungi kami, agar bisa dibahas untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” tambah Suriaman Panjaitan, S.H.
Masih kata Suriaman, Secara legal formal, dalam konferensi pers ini, semua sudah kita berikan kepada awak media dan sekaligus menjadi pemberitahuan resmi kepada warga masyarakat Kabupaten terkait jasa hukum yang sudah diberikan oleh Ridwan, SH.
Diakhir Konferensi persnya Ketua Umum YLBH-IM Ahmad Gunawan mempersilahkan kepada warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh Ridwan untuk melaporkan kepada kontak dibawah ini yang atas nama : Suryaman Panjaitan, 08111196575 dan Ahmad Gunawan, 082229005720, tutup Ahmad Gunawan. (Rud)