PEKANBARU – Detiknews86.Com .Rabu 17 Agustus 2022
—
Setelah sekian lama menghadapi permasalahan konflik tanah yang tak kunjung tuntas ,akhir nya mulai menemukan titik terang dan perselisihan yang terjadi diantara kedua belah pihak sepakat ,dalam upaya mencari jalan penyelesaian mengedepan kan Azas Kekeluargaan melalui jalur musyawarah dan mufakat
Hal itu ditandai dengan adanya upaya – upaya yang dilakukan oleh kedua belah pihak telah melakukan perundingan dan negosiasi terkait pembagian hak atas sebidang tanah dengan luasan sekira 600 meter persegi berikut bangunan ditasnya
Adapun lokasi tanah yang dimaksud yang Selama ini menjadi objek permasalahan yang tak berkesudahan ,dan diketahui tanah tersebut terletak di Jalan Balam RT 01.RW.04 Kelurahan Kampung Melayu Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru
Pada hari ini Rabu tanggal 17 Agustus 2022 yang kali kedua diantara kedua belah pihak mengadakan pertemuan untuk melakukan perundingan dan negosiasi , dalam hal itu telah ada upaya mencari jalan penyelesaian terhadap perselisihan yang terjadi selama ini antara Jasniwati Versus Sirjon Janahar dan tak lain guna mencari solusi dan mengambil keputusan secara bijaksana dan berkeadilan
Adapun pertemuan di kali kedua nya dilakukan dan tampak dari pihak Jasniwati dari salah satu ahli waris selaku anak yang mewarisi harta yakni sebidang tanah dan bangunan peninggalan dari Almarhumah JUSNA.AD Binti ALADIN , dalam melakukan perundingan diwakili oleh kuasa hukum nya H.Cholis Djalius.ST.SH.MH yang berkantor hukum di jalan Merpati Kelurahan Kampung Melayu Kec.Sukajadi Kota Pekanbaru
Dan selanjutnya “ Hasil dari pertemuan yang dilaksanakan 17/08/2022 ,kedua belah pihak saling mendengarkan penyampaian usulan usulan guna dijadikan bahan pertimbangan dalam menetapkan keputusan yang mengikat diantara kedua belah pihak dikedepan nya
Adapun usulan yang disampaikan ketika diadakan perundingan ,Sirjon Janahar selaku pihak pembeli telah mengemukakan pendapatnya dan ada 2 ( dua ) pilihan untuk mendapat kan solusi jalan penyelesaian ,
Dan pendapat yang pertama meminta diantara kedua belah pihak masing masing menguasai 2 bangunan pada objek bangunan sebanyak 5 unit dan yang satu unit kedua belah pihak tidak mengusik hingga menemukan solusi yang paling terbaik nantinya dan pendapat yang ke 2 ( dua ) mengembalikan uang sekira Rp.1.100.000.000,00,- satu milyar seratus juta rupiah dengan batas waktu selama 6 ( enam )
Melalui Kuasa hukum H .Cholis Djalius.ST.SH.MH menyampaikan tanggapan nya melalui seluler “ Terangnya , bahwa Klien nya meminta waktu selama dua hari untuk berpikir dalam mengambil keputusan
Hal itu sampaikan oleh Ketua LSM Penjara PN DPD Riau Feri Agus Setiawan selaku pemegang kuasa dari pihak keluarga Sirjon Janahar ,menyampaikan pada awak media ini Detiknews86.Com 17/08/2022 , dirinya berharap permasalah yang ada dapat segera tuntas dan menemukan jalan penyelesaian dan tidak berlarut larut seperti sebelum nya ,dan akan mengiringi permasalahan hingga tuntas,tutupnya * Solihin *