Sampang,||detiknews86.com – Keluh kesah masalah yang di alami salah satu konsumen/pelanggan terkait kwh miliknya , begini yang di alami oleh warga dusun mokos desa Banjarbillah kecamatan tambelangan kabupaten Sampang yang di duga merasa diduga dirinya telah tertipu Rabu 12.07.2023.
Konsumen mengatakan ke awak media yang enggan di publikasikan namanya sebut (T) inisial ,perihal yang di alaminya berapa bulan kemudian kwh prabayar miliknya eror tidak bisa ngisi token terus ia pun menyuruh anaknya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada petugas PLN melalui aplikasi (mobile).
Usai laporkan hal tersebut, keesokan harinya pihak petugas PLN turun kelapangan dan mencabut kwh milik ( T) Inisial yang prabayar, dan petugas pun berjanji akan di ganti dengan kwh prabayar yang baru.
” Untuk sementara kWh nya saya cabut ya buk, sambi menunggu kWh yang baru, dan sementara di los dulu, kan yang penting nyala,” ujar T sambil Menirukan petugas.
” Saya suruh anak saya untuk laporkan kejadian ini melalui aplikasi lepas itu ada petugas yang datang , dan mencabut kWh milik saya dan akan mengganti dengan yang baru, tapi sampai saat ini tidak ada tindakan selanjutnya , malah ini disuruh bayar , yaa saya tidak tau , ” lanjut T.
Selang beberapa bulan mulai dari pencabutan kWh , kini petugas pun datang kembali dan memasang kwh prabayar yang baru, selesai pemasangan pihak petugas memberi kwitansi kepada ibu tersebut dan menyuruh membayar selama lima bulan pembayarannya di indomaret perbulan di kenakan Rp 50.000 jadi selama lima bulan ibu tersebut di kenakan biaya Rp 250.000. Rabu 12/07/2023.
” Saya mengeluh dan bingung tak taunya kok sampai lima bulan total biaya Rp 250.000 , saya pikir itu gratis sementara kwh nya di cabut, terus kejadian ini kesalahan siapa ,,? Petugas PLN apa konsumen kan bukan saya yang ngelos ,” keluhnya sembari bertanya.
Ketika Awak media wartapers mengkonfirmasi perihal ( tagsus ) tagihan susulan yang di sodorkan kepada pihak konsumen salah satu warga dusun mokos desa bajarbillah kecamatan tambelangan, ia pun menghubungi melalui via WhatsApp, Fahriza arif Amrullah selaku manajer PLN sampang guna mendapatkan kejelasan , ia pun membalas pesan singkat melalui WhatsApp.
” untuk kejelasannya bisa datang ke kantor PLN Sampang ya pak, nanti akan dibantu cek oleh APV TE kami,” ujarnya.
Hal terkait pembayaran tersebut masih timbul tanda tanya , ia juga mengatakan jika penagihan biaya beban dan Biaya Pemakaian kWh di bebankan kepada konsumen , padahal dirinya tidak merasa bersalah atau tidak mengetahui hanya saja ia melakukan aduan akibat saat pengisian token listrik miliknya tidak bisa ( eror) dan sempat kecewa atas leletnya petugas PLN terkait pemasangan kWh prabayar yang baru.
” kalo masih di kenakan biaya per bulannya Rp 50.000 selama lima bulan Rp 250.000 mengapa tidak di percepat proses pemasangan kwh yang baru, kalo satu kali pembayaran tersebut saya dapat dari mana, padahal Rp 50.000 itu kadang saya pakai hampir dua bulan/ dua bulan tergantung pemakaian, ” tutupnya.
Ingin menggali informasi yang lebih akurat lagi, kini awak media serta tim datangi kantor ULP PLN Sampang Guna muat lebih lanjut, dan meminta solusi terkait penarikan biaya PENETAPAN TAGIHAN SUSULAN P2TL yang di keluarkan oleh pihak PLN .
Spv TE PLN Sampang Menjelaskan jika, ia pun menepis perkataan pihak media , ” itu bukan tagihan pak , itu namanya Tagsus ( tagihan susulan) bukan perjanjian, jadi kan memang kalau misalnya kWh nya terus gitukan, di lihat dari SOPnya di sambung langsung dulu selama pemakaian ini yang di sambung langsung kan tidak terhitung,,” ujarnya Benni
Namun fakta yang jelas pihak PLN pun meminta uang tagihan terhadap konsumen , yang sebelumnya konsumen tersebut tidak mengerti dan tanpa ada kejelasan dari pihak PLN saat penyambungan langsung ke tiang listrik ( ngelos) dirinya di mintai pembayaran .
Tagihan Tersebut membuat warga yang bersangkutan merasa kaget , Karna ia mengira jika aduan tersebut menurutnya hanyalah kewajaran konsumen dengan PLN ULP Sampang akibat kWh miliknya tiba-tiba menyelami eror, akhirnya pihak pemilik mengadukan keluhan tersebut ke layanan aplikasi PLN mobile.
” Saya GK tau mas, saya kira gratis , memang saya melakukan pengaduan ke layanan aplikasi PLN mobile, selang 2 hari petugas pun datang dan mencopot kWh nya ” ujar nya.
Menurut keterangan warga Sampang jika ( tagsus ) tagihan susulan tersebut adalah aturan secara sepihak , yang di duga jika pihak PLN beralibi tidak mau tanggung kerugian dan ia juga menjelaskan tagsus tersebut bisa di keluarkan jika pihak konsumen melanggar misal menyambung tanpa izin atau migrasi .
” Yaa sebenar tagsus itu aturan sepihak , bahasa kasarnya pihak PLN tidak mau rugi, kecuali konsumen itu mencuri kWh tanpa ijin dari PLN atau migrasi ” ujar warga Sampang yang enggan di sebut namanya.
Pernyataan pun timbul dari salah satu warga yang menyebut jika P2TL akan di suguhkan ke konsumen jika pihak konsumen melakukan pencurian listrik ( maling ) .
” Kok petugas Yantek (subcon) melos kan listrik dikwh,??,,ini sama juga maling listrik,,?? Seharusnya petugas bukan meloskan listrik tapi mengganti dengan kwh banding.,
Lanjut ” Pantasan petugas P2TL turun,Karna indikasi maling listrik, Karna diloskan,
Kalau begitu itu bukan tagsus (TS), tapi denda P2TL, tidak bisa dihitung pemakaian itu kira aja dihitung 50 ribu/bulan x 5 bulan…apalagi kwh hanya 2 ampere (450watt).” Tandasnya .
Robby