Banyuwangi, detiknews86.com
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (Penjara RI) Banyuwangi Gunadi S.Pd, akan menyikapi oknum Ketua Koordinator pendamping Desa Kebupaten Banyuwangi dalam program pendampingan dana desa dari Kemenerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara RI) Gunadi. S.Pd,
Sabtu (8/12/2023) per telepon menyebutkan, bahwa akan menyikapi laporan tertulis itu dan rencana akan menyampaikan. dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh ketua Kordinator Pendamping Desa Kabupaten Banyuwangi secara resmi di Dinas Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten Banyuwangi.
“Ada beberapa masalah yang kita akan sikapi misalnya, salah satunya dugaan pungutan liar oleh oknum ketua kordinator pendamping desa Kabupaten Banyuwangi, terhadap pendamping pendamping Desa yang lainya di Kabupaten Banyuwangi, sebutnya.
modus yang dilakukan oleh Ketua kordinator Pendamping Desa yang berinisial AW. Diduga melakukan kegiatan pungutan liar (pungli). Yaitu berupa pemotongan Gaji per bulan november 2023 yang kemudian di transfer ke rekening Bendahara kecamatan yang ber inisial Y dan selanjutnya di serahkan kepada ketua kordinatir pendamping desa kabupaten.yang ber inisial AW.
Ketua LSM Penjara RI seraya mengatakan, bahwa, uang yang dipungut/potong oleh oknum Ketua Koordinator Pendamping Desa adalah gaji perbulan para Pendamping Desa sebesar 30%.
Dari data yang kami peroleh selain Potongan gaji, yang sebesar 30% masih ada lagi pungutan/ iuran wajib bulanan yang bervariasi, PLD ( pendamping lokal desa sebesar 50 ribu PD ( pendamping desa ) 100 ribu dan untuk TA ( Tenaga ahli ) sebesar 150 ribu.
Parahnya lagi masih ada satu lagi pungutan berupa dana Pencalekan dirinya (ketua kordinator pendamping) yang ber inisial AW.
Sebanyak 96 jumlah pendamping desa di kabupaten Banyuwangi yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa dan Tenaga Ahli ini bervariatif besar upah/bayaran bulanan mereka.
Upah untuk :
PLD = Rp, 2.100.000,
PD. = Rp. 3.400.000,
TA. = Rp. 7.300.000,
Ketua Lembaga Sosial Masyarakat PENJARA menyesalkan atas praktik yang dilakukan oleh Ketua Kordinator Pendamping Desa Kabupaten Banyuwngi.
Ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum serta melanggat peraturan dari kementerian desa dan zona integritas yang diberlakukan di kementerian.
Pasalnya, organisasi ini yang diketuai oleh kordinator pendamping desa di tingkat kabupaten/kota, Malah dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri/ kepentigan dirinya untuk maju dalam kontes pencaleg kan di tingkat provinsi.
Sementara itu, Ketua Kordinator Pendamping Desa Kabupaten Banyuwangi sampai saat ini belum dapat kita temui/ kita hubungi terkesan menutup diri dan juga bendahara pendamping kecamatan.
(Ip.Willy)