Korban Lakalantas Kereta Api Terputus Jadi 3 Bagian.

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA | Detiknews86.com – Kapolsek Indrapura bersama anggota melaksanakan Cek TKP terjadinya Laka Lantas antara Kereta Api kontra Sp. Motor Honda Beat BK 4320 OAB TKP, di jalur Rel Kereta Api Simpang Desa Simodong Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.

Mila Wati (49) IRT warga Dusun I Desa Simodong Kec. Sei Suka meninggal dunia akibat korban laka lantas antara Kereta Api Kontra Sepeda Motor Honda Beat Kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira 11.30 Wib, pada saat korban mengendarai sepeda motor melintasi rel jalan Acces Road Desa Simodong hendak menyeberangi kearah Desa Simodong.

Menurut saksi mata Hotman (59) mengatakan tiba-tiba sepeda motor Beat yang dibawah korban mati mesin.

Dan saat itu juga kereta api dari arah Kuala Tanjung – Bandar Tinggi melintas dan menabrak korban.

Sehingga korban mengalamai putus pada bagian kaki, badan serta kepala (terputus menjadi 3) dan korban meninggal dunia.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Indrapura bersama anggota mendatangi TKP.

Kasus ini ditangani oleh Sat Lantas Polres Batu Bara.

Penulis : Staf07