Nisel,detiknews86.com-Rabu 04 Mei 2022.-Polisi telah menetapkan DPMG alias Darwin sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencabulan terhadap bocah perempuan Empat Tahun di TETEHOSI,ONOHAZUMBA,Nias Selatan.
Pihak Reskrim Polres Nias Selatan melalui surat penetapan Nomor:DPO/15/IV/Res 1.4/2022/Reskrim yang di duga pelaku kekerasan sekseual terhadap anak di bawah umur,pihak polres nias selatan agar secepatnya melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
“Setelah penetapan DPO terhadap di duga pelaku pencabulan anak di bawah umur Orang tua korban meminta pendampingan terhadap Korlap TRCPPA (Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak) Edi mendrofa untuk mengawal kasus ini dan bekerja sama dengan pihak polres nias selatan di mana ketika Orang tua menuturkan kejadian pencabulan ini menyampai bahwa telah melaporkan ke polres Nias Selatan konfrimasi pada 07 Maret 2022.Sehingga Pihak Reskrim Nias Selatan telah mengeluarkan surat perintah atas Penangkapan yang di duga pelaku.”Ucapnya
Hingga kini kasus Pencabulan yang di alami anak perempuan berinisial kita sebut namanya Bunga (4) ini merupakan masih penantian panjang pada kami keluarga korban.
Sejak kasus pencabulan terhadap anak kami yang sudah kita laporkan ke Polres Nias Selatan pada awal bulan maret 2022 dengan nomor:STTLP/B/68/III/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA,yang di duga pelaku masih berkeliaran dan tidak mengindahkan Surat Panggilan yang telah di layangkan oleh penyidik polres Nias selatan hingga keluar Surat Daftar Pencarian Orang (DPO).”Terangnya
Orang Tua korban (HG) harap agar pelaku pencabulan terhadap anaknya supaya secepat di tangkap agar tidak berkeliaran kemana-mana dan dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dia perbuat sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.”ucapnya
Edison mendrofa desak Polres Nias selatan agar yang di duga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih buron agar foto di pelaku di viralkan di medsos supaya di kenal di mana keberadaannya.
Ketika awak media Detiknews86.com konfirmasi ke Reskrim Polres Nias Selatan melalui Whatshap tentang kasus anak di bawah umur Di Unit PPA dengan membalas ” Sorry bang Kalau mau konfirmasi silahkan ke kantor saja.”balasnya.
Kami dari Media Detiknews86.com Berupaya untuk mendapat infirmasi tentang pengembangan kasus ini.
(Tukari Hal/Tim)