Korsek Berikan Dukungan Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu Sesuai Perbawaslu No.1/2021.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Bawaslu Batu Bara- Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batu Bara, Suryanti Lubis menjelaskan bahwa peran penting Sekretariat dalam mendukung pengawasan tahapan pemilu.

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 92 Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021 bahwa Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kab/Kota serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait ” Bahwa peran sekretariat sebagai supporting system dalam pengawasan akan berperan penting dalam kelancaran pengawasan itu sendiri,” jelasnya.

Mantan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan ini menjelaskan bahwa kelancaran pengawasan itu sendiri tidak hanya dilihat dari teknis pengawasan, tetapi juga bagaimana dukungan sekretariat dalam administrasi maupun pengelolaan keuangan yang baik.

Sejauh ini, Sekretariat Bawaslu Batu Bara memberi dukungan terhadap kerja pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan baik dalam keterlibatan sekretariat melakukan pengawasan langsung maupun fasilitasi kegiatan-kegiatan serta tak kalah penting pengelolaan anggaran yang baik,” jelasnya.

Suryanti juga menjelaskan bahwa dukungan ini juga dilakukan oleh Sekretariat Panwascam se-Kabupaten Batu Bara.

” Peran penting sekretariat ini selalu kita sampaikan kepada sekretariat panwascam sehingga pelaksanaan tugas pengawasan juga berlangsung lancar di tingkat panwascam,” lanjutnya.

Suryanti menambahkan bahwa komunikasi dan koordinasi selalu dilakukan dalam mendukung tugas pengawasan oleh pimpinan.

” Kami berharap bahwa koordinasi yang baik dengan pimpinan juga akan senantiasa terjalin, dan kesolidan diantara sekretariat dan pimpinan juga tetap kita jaga sesuai tupoksi masing-masing,” katanya.

Di akhir penjelasannya, Suryanti menyampaikan bahwa Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batu Bara dan sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Batu Bara berada dalam satu kesatuan menajemen kepegawaian, sebagaimana yang diatur pada Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerjan dan pola Hubungan Pengawas Pemilu. (Staf07)