Korupsi APBN 1 Miliar Lebih,Kejari Tubaba Tetapkan Tersangka

oleh
oleh
Share artikel ini

Tubaba,detikNews86-com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) resmi menetapkan satu orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021-2022. 

Disampaikan, Kepala Kejari Tubaba, Sri Hariyanto, diwakili Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Risky, Mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka(NR)Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten setempat, pada Senin (18/9/2023).

“Sebelum penetapan tersangka kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap total saksi sebanyak 20 orang sejak bulan Mei lalu. Anggaran yang dikorupsi merupakan DAK Non Fisik tahun 2021 dan 2022,” ucapnya 

Dia juga menerangkan,untuk total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tindak pidan korupsi tersebut mencapai miliar rupiah lebih.

“Dinas PPKB pada Tahun 2021 menerima BOKB Rp.3.685.266.100 (Fisik dan Non-Fisik), dari penyerapan BOKB (DAK Non-Fisik) sejumlah Rp.2.247.155.100, yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp.1.691.616.487, dan sisanya Rp.555.538.613.

Selanjutnya, pada Tahun 2022 kembali menerima Rp.3.235.549.000 (Fisik dan Non-Fisik), dan dari sejumlah Rp.2.992.302.000 (DAK Non-Fisik) yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp.2.498.337.944, sisanya Rp.493.964.056.

“Total kerugian semuanya 1,1 miliar lebih. Tapi, sudah dikembalikan pelaku sebesar 178 juta, jadi sisanya yang belum dikembalikan sebanyak 1 miliar 8 juta rupiah. Saat ini kita tunggu perkembangan dari pengadilan, tidak menutup kemungkinan kita bakal melakukan penetapan tersangka berikutnya dalam kasus ini,”pungkasnya

Sementara ,untuk tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(San)