KPH Banyuwangi Selatan Salurkan Rp.455 juta untuk Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil pada Masyarakat Banyuwangi, – Dalam upaya mendukung dan suksesi pemerintah untuk turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada sektor usaha mikro dan kecil, perhutani kesatuan pemangkuan hutan (KPH) Banyuwangi Selatan menyalurkan program pendanaan usaha mikro dan kecil (PUMK) tahun 2022 sebesar Rp.455 juta pada 7 mitra, pada hari jumat 23 September 2022, bertempat di aula Kantor Perhutani di Djawatan Benculuk. Kegiatan penyaluran program PUMK pada masyarakat sekitar hutan merupakan implementasi dari tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) badan usaha milik negara sebagaimana yang telah diamanahkan pada peraturan menteri badan usaha milik negara republik indonesia nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara. Penyaluran program PUMK yang merupakan pinjaman lunak diserahkan langsung oleh Adminstratur/KKPH Banyuwangi selatan Panca Putra Maju Sihite melalui wakil Administratif Muchlisin Sabarna, yang disaksikan oleh pihak terkait lainnya. Sementara perwakilan penerima dana PUMK, Pramandari, dari Sidodadi Desa Karetan dan Sigit Purnomo dari Desa Kedungrejo Muncar serta Erni Wahyuningtyas dari Bangorejo menyampaikan, “terimakasih pada Perhutani atas bantuan dana nya, kami akan pergunakan dengan sebaik-baiknya untuk usaha produktif (jeruk & buah naga), untuk peningkatan pendapatan kami dan sekitar/(tenaga kerja) disekitar hutan, serta kami tetap konsisten akan mengangsur tepat waktu sesuai perjanjian agar nanti dalam pengajuan dana selanjutnya untuk pengembangan bisa mendapatkan lagi dan nilainya bisa bertambah, sekali lagi terima kasih Perhutani semoga Perhutani tetap eksis”. tuturnya. Perlu diketahui bersama bahwa kegiatan penyaluran PUMK ini adalah kegiatan rutin setiap tahun, karena merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi BUMN. Untuk total penyaluran PUMK Perhiptani KPH Banyuwangi selatan mulai tahun 1992 sampai dengan 2021 adalah Rp.5.316.500.000,- pada 225 Mitra Binaan antara lain sektor industri 67 mitra, Sektor perdagangan 37 mitra, sektor pertanian 17 mitra, sektor Peternakan 52 mitra, sektor perkebunan 15 mitra, sektor perikanan 3 mitra, sektor jasa 34 mitra. Untuk tahun 2022 total penyaluran Rp.455 juta untuk 7 binaan disektor perkebunan, Total keseluruhan penyaluran pinjaman lunak mulai tahun 1992 sampai dengan september 2022 sebesar Rp.5.771.500.000,- pada 232 mitra dengan kategori lancar. kegiatan penyaluran program TJSL bertujuan untuk Memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan, serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusaahaan. Tujuan penyaluran program TJSL yang ke dua berkontribusi pada penciptaan nilai tambah bagi perusahaan dengan prinsip yang terintegritas, terarah dan terukur dampaknya serta akuntabel. Tujuan penyaluran program TJSL yang ke tiga adalah membina usaha mikro dan kecil agar lebih tangguh dan mandiri serta masyarakat sekitar perusahaan. Kegiatan kemitraan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan serta sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang berarti perhutani ikut mengurangi angka pengangguran, serta perhutani turut mendukung program Pemkab Banyuwangi yakni Banyuwangi Rebound : Tangani pandemi, Pulihkan Ekonomi dan Rajut Harmoni. sumber: komper KPH Banyuwangi Selatan

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi, detiknews86 com,Dalam upaya mendukung dan suksesi pemerintah untuk turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada sektor usaha mikro dan kecil, perhutani kesatuan pemangkuan hutan (KPH) Banyuwangi Selatan menyalurkan program pendanaan usaha mikro dan kecil (PUMK) tahun 2022 sebesar Rp.455 juta pada 7 mitra, pada hari jumat 23 September 2022,
bertempat di aula Kantor Perhutani di Djawatan Benculuk.

Kegiatan penyaluran program PUMK pada masyarakat sekitar hutan merupakan implementasi dari tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) badan usaha milik negara sebagaimana yang telah diamanahkan pada peraturan menteri badan usaha milik negara republik indonesia nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara.

Penyaluran program PUMK yang merupakan pinjaman lunak diserahkan langsung oleh Adminstratur/KKPH Banyuwangi selatan Panca Putra Maju Sihite melalui wakil Administratif Muchlisin Sabarna, yang disaksikan oleh pihak terkait lainnya.

Sementara perwakilan penerima dana PUMK, Pramandari, dari Sidodadi Desa Karetan dan Sigit Purnomo dari Desa Kedungrejo Muncar serta Erni Wahyuningtyas dari Bangorejo menyampaikan, “terimakasih pada Perhutani atas bantuan dana nya, kami akan pergunakan dengan sebaik-baiknya untuk usaha produktif (jeruk & buah naga), untuk peningkatan pendapatan kami dan sekitar/(tenaga kerja) disekitar hutan, serta kami tetap konsisten akan mengangsur tepat waktu sesuai perjanjian agar nanti dalam pengajuan dana selanjutnya untuk pengembangan bisa mendapatkan lagi dan nilainya bisa bertambah, sekali lagi terima kasih Perhutani semoga Perhutani tetap eksis”. tuturnya.


Perlu diketahui bersama bahwa kegiatan penyaluran PUMK ini adalah kegiatan rutin setiap tahun, karena merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi BUMN.


Untuk total penyaluran PUMK Perhiptani KPH Banyuwangi selatan mulai tahun 1992 sampai dengan 2021 adalah Rp.5.316.500.000,- pada 225 Mitra Binaan antara lain sektor industri 67 mitra, Sektor perdagangan 37 mitra, sektor pertanian 17 mitra, sektor Peternakan 52 mitra, sektor perkebunan 15 mitra, sektor perikanan 3 mitra, sektor jasa 34 mitra.

Untuk tahun 2022 total penyaluran Rp.455 juta untuk 7 binaan disektor perkebunan, Total keseluruhan penyaluran pinjaman lunak mulai tahun 1992 sampai dengan september 2022 sebesar Rp.5.771.500.000,- pada 232 mitra dengan kategori lancar.

kegiatan penyaluran program TJSL bertujuan untuk Memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan, serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusaahaan.

Tujuan penyaluran program TJSL yang ke dua berkontribusi pada penciptaan nilai tambah bagi perusahaan dengan prinsip yang terintegritas, terarah dan terukur dampaknya serta akuntabel.

Tujuan penyaluran program TJSL yang ke tiga adalah membina usaha mikro dan kecil agar lebih tangguh dan mandiri serta masyarakat sekitar perusahaan.

Kegiatan kemitraan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan serta sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang berarti perhutani ikut mengurangi angka pengangguran, serta perhutani turut mendukung program Pemkab Banyuwangi yakni Banyuwangi Rebound : Tangani pandemi, Pulihkan Ekonomi dan Rajut Harmoni.(Alek /tiem)